'Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok,' Ini Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta
Oleh : Kormen Barus | Kamis, 09 Juli 2020 - 08:23 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto Detak.co)
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Viral di media sosial, Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta yang disampaikan oleh Feirully Irzal, Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta,
“Bersama ini Saya kirimkan klarifikasi saya atas berita yang muncul di Kompas dot com yang berjudul “Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok” dan beberapa media lainnya yang mengutip pernyataan saya saat Rapat Kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2020.Semoga Klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan yang keliru,”tulis Feirully Irzal, yang disebar di grup washap wartawan, Kamis (9/7/2020).
KLARIFIKASI TERKAIT PERLUASAN DARATAN DI KAWASAN ANCOL PADA RAPAT KOMISI B, DPRD PROVINSI DKI JAKARTA
Feirully Irzal, (Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta)
Menanggapi beberapa pemberitaan di kompas.com, cnnindonesia.com terkait pembahasan dalam rapat Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 terkait pengembangan kawasan Ancol, izinkan saya menggunakan hak penjelasan dan klarifikasi saya sebagai berikut:
Bahwa penjelasan yang saya berikan dalam rapat Komisi D (bukan Doorstop) adalah menanggapi pertanyaan dari Anggota DPRD Bapak Gilbert Simanjuntak terkait kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur, yang menurut beliau pada saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) Pulau L kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha bukan milik Ancol.
Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Selanjutnya saya menjelaskan bahwa areal perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 Ha saat ini sudah terbentuk “tanah timbul” (seluas ±20 Ha) dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), yang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009. Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Adapun lokasi 120 Ha rencana perluasan daratan Ancol tersebut yang berbentuk seperti trapesium, lokasinya di bagian sisi selatan pulau L dahulu (seluas 481Ha), namun saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana pulau L saat itu, karena sekarang dimanfaatkan untuk salah satunya pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Dapat saya tambahkan bahwa secara perijinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut ijin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018.
Tidak ada pernyataan saya yang menyebutkan bahwa “reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi pulau L yang akan dibangun pada zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok”, sebagaimana diberitakan oleh redaksi Kompas.com.
Sehingga bersama ini Saya sampaikan bahwa apa yang diberitakan kompas.com dengan Judul “Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok” dengan seolah-olah menyitir pernyataan Saya adalah tidak benar.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, semata-mata agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan sesuai dengan fakta.
Komentar Berita