Kisruh PPDB, Orang Tua Murid di DPR: Ada Calon Siswi SMA yang Tidak Diterima Karena Faktor Usia, Padahal Ia Berprestasi dan Anak Yatim Piatu

Oleh : Candra Mata | Selasa, 30 Juni 2020 - 22:51 WIB

Protes PPDB soal batas usia siswa dan zonasi sekolah Jakarta (foto CNNIndonesia)
Protes PPDB soal batas usia siswa dan zonasi sekolah Jakarta (foto CNNIndonesia)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama para orang tua murid menyambangi Komisi X DPR RI untuk melaporkan pengaduan terkait penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta. 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendengarkan langsung keluh kesah para orang tua yang tak bisa mendaftarkan anaknya kesekolah negeri di Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih mengutamakan usia daripada jarak rumah calon siswa dengan sekolah.

“Kami akan selalu dukung para orangtua siswa dan kami juga menjadi bagian untuk memperjuangkan ini,” ucap Syaiful Huda dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Syaiful, pihaknya akan merespon masalah krusial ini. 

"Bila tak segera diselasaikan, akan banyak anak tak mendapatkan hak pendidikan," ujarnya. 

Dalam pertemuan tersebut, para wali murid menceritakan bahwa ada calon siswi SMA yang tidak diterima dalam pendaftaran SMA karena faktor usia. Padahal ia siswi SMP berprestasi dan berstatus yatim piatu. 

"Kediamannya pun sangat dekat dengan SMA tempat ia mendaftar Pak," ungkap salah satu Wali murid.  

Mendengar hal tersebut, Komisi X sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. 

"Pertemuan ini tentu menjadi bahan berharga bagi Komisi X dalam merespon kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," sebut Ketua Komisi X Syaiful. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang ikut hadir menyatakan, peraturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus mengikuti peraturan yang lebih tinggi, yaitu Permendikbud. Dalam Permendikbud yang diutamakan adalah zonasi, bukan usia. 

“Awalnya kami pikir ada yang salah dengan Permendikbud. Setelah dipelajari ternyata semua provinsi tidak ada masalah. Terjemahan di Provinsi DKI Jakarta ini di luar kebiasaan yang ada. DKI bukan negara lain. Masih di Indonesia. Semua provinsi harus mengikuti peraturan di atasnya, yaitu Permendikbud untuk urusan Pendidikan,” tegas Dede Yusuf. 
 
Ditambahkan Dede, kesalahan Pemprov DKI terutama Dinas Pendidikan setempat adalah mendahulukan faktor usia dalam PPDB. Padahal, menurutnya dalam Permendikbud, yang didahulukan adalah zonasi. 

“Zonasi itu minimal 50 persen, boleh 60 persen, tapi tidak boleh 40 persen. Ketika di zonasi ini ada yang sama, baru faktor usia dimasukkan. Ke depan kita harus rombak lagi, bukan hanya faktor usia yang didahulukan, tapi faktor nilai. Supaya yang mendapat nilai baik juga mendapat prioritas,” pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:13 WIB

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University Raih Beasiswa dari Sony Music Group Global Scholars Program

Alfath, mahasiswa President University, musisi muda Indonesia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tengah menempuh studi sarjana Sistem Informasi untuk Bisnis dan Manajemen telah mencatat…

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:05 WIB

15 Subsektor Ekspansi, IKI Maret 2024 Tembus 53,05

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2024 mencapai 53,05, meningkat sebesar 0,49 poin dibandingkan bulan Februari 2024 sebesar 52,56. Kenaikan nilai IKI pada Maret ini dipengaruhi oleh…

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:50 WIB

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Platform hiburan digital terkemuka, TikTok, meluncurkan TikTok Rising Indonesia, program baru untuk menemukan dan mendukung talenta-talenta lokal yang sedang berkembang, membina komunitas musisi…