Mengerikan! Tahun 2020, 17 Pesepeda Wafat di Jalan Raya Akibat Kecelakaan Lalu-Lintas, Saatnya Menuntut Hak Rasa Aman bagi Pesepeda di Jalan Raya

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 25 Juni 2020 - 12:44 WIB

Danmenart 2 Marinir Pimpin Olahraga Bersepeda di Malang
Danmenart 2 Marinir Pimpin Olahraga Bersepeda di Malang

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Salah satu fenomena sosial yang terjadi akibat pandemi Covid-19 adalah maraknya aktivitas bersepeda di  masyarakat. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga meluas di negara-negara di seluruh dunia, khususnya benua Eropa.

Bersepeda adalah sarana rekreasi dan olahraga yang popular karena prinsip SMART (bersepeda Solo, memakai Masker di keramaian, Arm atau lengan yang tertutup, Route yang sepi, dan Timing atau bersepeda bukan di jam sibuk). Sehingga unsur-unsur  protokoler kesehatan di era pandemi Covid-19 seperti pyhysical distancing, pemakaian masker, kebersihan diri terpenuhi.

Euforia masyarakat akan aktivitas bersepeda ini memberikan banyak manfaat positif, khususnya ketika bersepeda menjadi moda transportasi pilihan utama di masa pandemi, bukan sekadar moda transportasi alternatif seperti yang terjadi selama ini.

Ada 101 manfaat bersepeda seperti: Meminimalisir risiko terinfeksi Covid-19, meningkatkan kesehatan, mengurangi beban ekonomi akibat pemakaian BBM, mengurangi polusi udara dan suara, mengurai kemacetan lalu lintas, mengurangi beban jalan, mengurangi korban kecelakaan di jalan raya, dan  masih banyak manfaat lainnya.

Masalahnya, manfaat besar yang diberikan oleh gerakan massif bersepeda ini belum diimbangi oleh keberpihakan negara. Menurut Ir. Toto Sugito, Co- Founder B2W Indonesia,"Sepanjang Januari hingga Juni 2020, tercatat ada 29 peristiwa laka lantas yang melibatkan pesepeda, di mana 58% mengakibatkan kematian bagi pesepeda."

Padahal hak akan rasa aman bagi pesepeda sudah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:

(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

"Hak asasi manusia juga menjangkau pesepeda, jadi bukan hanya perkara jalur sepeda semata, namun juga hak untuk bersepeda secara aman dan nyaman. Apalagi gerakan bersepeda telah lama menjadi gerakan global," kata Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM.

Senada dengan Choirul Anam, Dosen dan Peneliti Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlanggga, Dr. Herlambang P Wiratraman mengatakan,"Memperjuangkan hak rasa aman bagi sepeda, menjadi salah satu agenda perjuangan bagi peradaban masyarakat dan rencana perkotaan yang peduli lingkungan, sekaligus merespon krisis energi di masa depan."

Jauh panggang dari api, para penyelenggara negara masih berorientasi pada pengambilan keputusan yang lebih memfasilitasi pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengguna kendaraan bermotor pribadi. Pada akhirnya, hal ini menimbulkan perasaan tidak aman bagi pesepeda. Nyawa mereka terancam, bahkan kini ada pula elemen masyarakat yang memandang sinis kegiatan massif bersepeda. Ketika gesekan terjadi di masyarakat, ditambah lemahnya aplikasi dan penegakan hukum, maka dipastikan pesepeda akan menjadi korban di rimba belantara aspal, khususnya di Ibukota DKI Jakarta. Nyawa pesepeda menjadi taruhannya, hal yang dialami para pegiat sepeda yang tergabung dalam gerakan Bike2Work (B2W) Indonesia  sejak mereka mendeklarasikan sepeda sebagai bagian dari aktivitas harian sejak 15 tahun lalu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bahana TCW

Sabtu, 27 April 2024 - 10:00 WIB

Ingin Memulai Berinvestasi di Reksa Dana Syariah, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Salah Pilih

Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, menemukan investasi dengan konsep syariah tentu tak sulit di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan…

Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Sabtu, 27 April 2024 - 09:12 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Biasanya kalau acara di tempat terbuka diguyur hujan akan ditinggalkan penonton, tapi lain halnya saat Acara Film SyirikSyirik Neraka Pesisir Laut Selatan Goes To School di SMA N 1 Gamping Yogyakarta…

Forwan Terus Melaju Untuk Kesejahteraan Anggota Maju

Sabtu, 27 April 2024 - 09:06 WIB

Forwan Terus Melaju Untuk Kesejahteraan Anggota Maju

Diusia Satu Dekade, FORWAN akan terus berbenah, Forwan akan terus melaju, agar kesejahteraan anggota maju. Hal tersebut diungkapkan Sutrisno Buyil selaku Ketua Umum FORWAN pada perayaan ulang…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Sabtu, 27 April 2024 - 08:58 WIB

Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Pesisir Labuang Sebagai Destinasi Wisata Baru di Majene

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah merampungkan penataan Kawasan Pesisir Labuang di Kabupaten Majene sebagai destinasi wisata…

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…