INDUSTRY.co.id - Jakarta – Di tengah pandemi COVID-19, PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIsyariah) memberikan solusi terbaik kepada nasabahnya dengan menawarkan mekanisme  bayar saat panen untuk nasabah mikro dan KUR yang bergerak di bidang peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian.

Direktur Bisnis Ritel BRIsyariah, Fidri Arnaldy mengatakan, lewat mekanisme ini, pembayaran angsuran tidak sebulan sekali seperti pembiayaan pada umumnya, tapi bisa dilakukan ketika masa panen atau saat ternak siap dijual.

"Pembayaran angsuran bisa dilakukan  tiga, enam, atau dua belas bulan sekali. Dengan catatan, nasabah mikro bergerak di bidang peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian, dan menepati kesepakatan,” ujar Fidri melalui keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Selasa (16/6/2020).

Selain metode pembayaran angsuran “bayar saat panen,” BRIsyariah juga terus melakukan pendampingan untuk para nasabah pembiayaan mikro dalam mengelola bisnisnya. Antara lain pembinaan kepada para peternak sapi mitra BRIsyariah di Wonogiri, Jawa Tengah.

Selain menyalurkan pembiayaan kepada para peternak sapi di Klaster Ngadirojo dan Girimarto Wonogiri, BRIsyariah juga turut membantu menghubungkan para peternak dengan perusahaan makanan atau peternak besar pengepul sapi, sehingga peternak tidak merugi.

"Potensi peternakan sapi di Wonogiri sangat besar. Mereka harus dibantu dari hulu ke hilir agar usahanya tetap bertahan di tengah COVID-19, apalagi urusan ternak juga berhubungan dengan industri pangan dalam negeri. Maka dari itu, kami dampingi para peternak mitra BRIsyariah dari mulai masalah pakan ternak, pengolahan peternakan, sampai penyaluran ke perusahaan makanan atau peternak besar pengepul sapi," papar Fidri.

Namun bagi nasabah di luar sektor peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian yang usahanya terdampak COVID-19, BRIsyariah juga memberikan fasilitas restrukturisasi pembiayaan. Restrukturisasi yang diberikan BRIsyariah tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sesuai dengan arahan OJK, kami memberikan kesempatan keringanan/restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah pembiayaan yang usahanya terdampak COVID-19 serta mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah yang memenuhi persyaratan," katanya.

Fidri mengatakan, syaratnya antara lain kolektabilitas nasabah sebelum wabah Covid-19 termasuk lancar. Selain itu nasabah beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik.