GCG Selalu Diterapkan Hutama Karya Terkait Perjalanan Bisnisnya

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:00 WIB

Tol Hutama Karya
Tol Hutama Karya

INDUSTRY.co.id - Jakarta- PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memastikan untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam proses bisnisnya.

Hutama Karya akan sangat selektif dan hati-hati dengan memenuhi sesuaistandar prosedur bisnis maupun investasi, yaitu adanya due diligence yang komprehensif, terkait aspek hukum, finansial, teknis, dan komersial (bisnis).

Menindaklanjuti rencana proses pembelian lahan di kawasan Maja, Banten yang dilakukan perusahaan dengan PT Harvest Time (Harvest Time) dimana merupakan salah satu entitas cucu PT Hanson International Tbk., bahwa hal tersebut sudah ada dalam perencanaan perusahaan jauh sebelum munculnya kasus hukum yang menjerat PT Hanson International Tbk. Senior Executive Vice President (SEVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan menyatakan bahwa Hutama Karya melalui anak perusahaannya, PT HK Realtindo yang bergerak di bidang properti, sudah memiliki aset tanah yang siap dikembangkan di Kawasan tersebut.

Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk kawasan perumahan dan bisnis komersial sebagai penyangga Ibukota Jakarta.

“Kenapa kami melirik pengembangan di daerah Maja? Karena sesuai dengan RPJMN

(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Kementerian PPN/Bappenas, Maja merupakan salah satu dari 10 rencana pengembangan kota baru. Kawasan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan akses langsung ke Jakarta berupa Jalan Tol dan Transportasi Kereta Api. Sehingga, secara peluang bisnis memiliki potensi yang baik untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kawasan dan pemenuhan backlog perumahan,” ujar Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan bahwa kerjasama Hutama Karya dengan Harvest Time masih dalam tahap penandatanganan Letter of Intent dimana LOI ini belum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli melainkan sebagai surat minat atau keseriusan perusahaan untuk melakukan kerjasama.

“Jadi terkait perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2019 lalu

merupakan Perjanjian Eksklusivitas Rencana Pembelian Lahan. Perjanjian tersebut masih bersifat rencana, bukan transaksi jual beli dan perlu dilakukan kajian,” pungkasnya.

Jika dari hasil kajian tersebut tidak mendukung rencana pembelian objek lahan, maka kedua belah pihak sepakat bahwa Hutama Karya tidak akan melakukan pembelian objek lahan dan membatalkan perjanjian. Harvest Time juga wajib mengembalikkan uang minat objek lahan yang telah dibayarkan oleh Hutama Karya, bersamaan dengan pengembalian jaminan oleh perusahaan kepada Harvest Time.

Dalam perjanjian rencana pembelian lahan tersebut hanya disebutkan bahwa perusahaan memiliki minat untuk membeli lahan sampai dengan seluas total ±600 ha.

Ditahapan ini Hutama Karya secara prosedur harus melaksanakan kajian hukum komprehensif tentang status tanah. Apabila ditemukan permasalahan hukum, rencana tersebut dapat tidak dilanjutkan.

Perihal informasi pembayaran senilai 50 miliar dari perusahaan, merupakan uang tanda minatyang bersifat sementara dan harus dikembalikan jika rencana jual beli lahan tidak dilanjutkan, serta pihak Harvest Time juga telah menyerahkan sertifikat tanah seluas 25,5 ha yang bebas dari masalah hukum sebagai jaminan. Hutama Karya juga telah melakukan klarifikasi status tanah tersebut kepada pihak berwenang diantaranya BPN Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Agung.

Lanjutan dari perjanjian rencana pembelian lahan ini, kedua belah pihak sepakat bahwa untukmelakukan uji tuntas atas obyek lahan secara detail dan menyeluruh baik dari aspek hukum,finansial (termasuk financial close), teknis, komersial, dan aspek lainnya yang terkait dengan obyek lahan dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian eksklusivitas rencana pembelian lahan sampai dengan 6 (enam) bulan kemudian. Jika hasil uji tuntas menyatakan mendukung pembelian obyek lahan, maka akan dilanjutkan ke tahap negosiasi. Lalu setelah dicapaikesepakatan harga, maka akan dituangkan kedalam perjanjian jual beli yang sah.

Sebaliknya,apabila hasil uji tuntas tidak mendukung, maka kedua belah pihak sepakat untuk membatalkanperjanjian tersebut. Hutama Karya juga memastikan dalam proses pembelian lahan nantinya, perusahaan tidak menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) melainkan akan menggunakan dana internal perusahaan yang sudah dianggarkan pada rencana kerja perusahaan.

“Penggunaandana PMN sudah jelas peruntukannya yaitu untuk pembiayaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dimana pengelolaan dana tersebutdipisahkan dan melalui proses audit yangketat oleh auditor negara, sehingga tidak bisa sembarangan menggunakan dana PMN untuk kebutuhan lain,” tutup Fauzan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bahana TCW

Sabtu, 27 April 2024 - 10:00 WIB

Ingin Memulai Berinvestasi di Reksa Dana Syariah, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Salah Pilih

Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, menemukan investasi dengan konsep syariah tentu tak sulit di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan…

Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Sabtu, 27 April 2024 - 09:12 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Biasanya kalau acara di tempat terbuka diguyur hujan akan ditinggalkan penonton, tapi lain halnya saat Acara Film SyirikSyirik Neraka Pesisir Laut Selatan Goes To School di SMA N 1 Gamping Yogyakarta…

Forwan Terus Melaju Untuk Kesejahteraan Anggota Maju

Sabtu, 27 April 2024 - 09:06 WIB

Forwan Terus Melaju Untuk Kesejahteraan Anggota Maju

Diusia Satu Dekade, FORWAN akan terus berbenah, Forwan akan terus melaju, agar kesejahteraan anggota maju. Hal tersebut diungkapkan Sutrisno Buyil selaku Ketua Umum FORWAN pada perayaan ulang…

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…