Pakar Hukum Tata Negara UI Sebut Inkonstitusionalitas Perppu Stabilitas Ekonomi Untuk Penanganan Covid-19

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 15 Mei 2020 - 11:46 WIB

Mustafa Fakhri: Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI (Foto Dok Industry.co.id)
Mustafa Fakhri: Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  telah menjadi fenomena dunia dalam tempo beberapa bulan terakhir ini. Mengutip data WHO, laman resmi Gugus Tugas Penanganan Covid19, www.covid19.go.id, menyatakan bahwa saat ini 215 dari 241 wilayah negara-negara di dunia telah terjangkit Covid-19. 

Untuk merespon hal tersebut, per tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu No. 1/2020). Perppu ini berjudul Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi _Corona Virus Disease 2019_ (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu No. 1/2020 ini dikeluarkan bersama dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan _Corona Virus Disease 2019_ (Covid-19) (PP No. 21/2020) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat _Corona Virus Disease_ (Covid-19) (Keppres 11/2020). Belakangan, Presiden menerbitkan lagi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Perpres No. 54/2020). Perpres No. 54/2020 ini merupakan aturan turunan dari Perppu No. 1/2020.

 Perppu No. 1/2020 sendiri mengatur bagaimana  Pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan secara cepat untuk menyelamatkan keuangan negara akibat wabah Covid-19. Namun demikian, Perppu ini ternyata juga menyimpan potensi pelanggaran yang dapat mengganggu praktik ketatanegaraan di Indonesia. Muatan yang dianggap berpotensi melanggar konstitusi RI ini terdapat pada Pasal 12, 27, dan 28.

Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) berpandangan, seperti dalam siaran pers yang dikirim  Dr. Mustafa Fakhri, S.H., M.H., LLM, Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengemukakan, paling kurang 5 (lima) catatan kritis terkait materi muatan Perppu No. 1/2020.

Pertama, Perppu ini berpotensi mengembalikan _absolute power_ dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Presiden.

Pasal 12 Perppu No. 1/2020 telah memberikan ruang kepada Presiden untuk dapat mengeluarkan APBN hanya berdasar Perpres. Hal ini sama saja dengan menghilangkan _checks and balances_, salah satu karakteristik yang sangat esensial dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Kondisi demikian tentu akan membuat celah kepada Presiden untuk dapat bertindak absolut dalam menentukan anggaran keuangan negara tanpa adanya persetujuan dari rakyat melalui DPR. Padahal, salah satu gagasan besar dari tercetuskannya gerakan reformasi 22 tahun silam, adalah perlawanan terhadap absolutisme eksekutif.

Kedua, substansi dari Pasal 27 Perppu No. 1/2020 yang menjadikan sejumlah pengawasan konstitusional yang dilakukan DPR maupun kewenangan lembaga yudisial dalam menyidangkan perkara terkait penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pejabat publik dalam penanggulangan Covid-19 menjadi hilang. Pasal 27 dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada semua pihak yang disebutkan dalam Perppu No. 1/2020, termasuk juga pengguna anggaran. Bahkan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu No. 1/2020 bukanlah merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN. Hal ini tentu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, serta pelanggaran terhadap _prinsip rule of law_, dimana _equality before the law_ menjadi salah satu elemen penting di dalamnya.

Ketiga, Pasal 28 Perppu No. 1/2020 yang meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN. Perubahan APBN 2020 menurut Perppu ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden, yakni Perpres No. 54/2020. Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara, yang dengan kata lain ada partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR. Selain itu, pembentukan APBN juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, pasal ini secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini.

Keempat, Perppu No. 1/2020 ini juga memiliki pendekatan yang tidak mencirikan kebutuhan spesifik terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam Perppu ini, tidak tergambar secara jelas bagaimana _public health policy_ yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi ini.

Kelima, tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan “Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi _Corona Virus Disease 2019_ (Covid-19)” atau pun “Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan”. Tidak ditemukan kriteria yang menentukan dua kondisi di atas dalam pasal-pasal Perppu No. 1/2020 tersebut. Ketiadaan pengertian tersebut akan berdampak pada kelonggaran para pelaksana kebijakan untuk menyatakan dalil instabilitas keuangan tanpa adanya tolak ukur. Dalam kondisi demikian maka pelaksanaan Perppu tersebut berpotensi besar untuk disalahgunakan.

 

Atas dasar kelima catatan tersebut, maka PSHTN FHUI merekomendasikan beberapa hal berikut:

1.            Perlunya pemisahan dua konsep penyelamatan yang diatur dalam Perppu No. 1/2020. Sehingga perlu ada dua pengaturan (Perppu) terpisah yakni  Perppu Covid-19 dan Perppu tentang stabilitas keuangan negara.

2.            Perlunya pengaturan baru tentang Perppu Covid-19 yang memiliki kandungan yang terkait dengan kebijakan kesehatan publik seperti pengaturan mengenai jaminan ketersediaan peralatan medis, farmasi, kebijakan kesehatan, serta kebijakan kesehatan masyarakat terkait Covid-19.

3.            DPR harus menolak Perppu ini dalam Sidang Paripurna agar Pemerintah dalam keadaan normal dan tidak dihantui unsur kegentingan memaksa, dapat memperbaiki kembali substansi dari Perppu sehingga kebijakan terkait penyelamatan keuangan negara dan upaya menghadapi Covid-19 ini dapat lebih tertata dan tepat sasaran.

4.            Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pengujian Perppu 1/2020 yang saat ini masih berlangsung. Dengan demikian, Perppu tersebut tidak lagi memiliki daya ikat dan dinyatakan inkonstitusional.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda Literasi Sumenep di acara Madura Writers Readers Festival 2024.

Selasa, 23 April 2024 - 23:38 WIB

Bupati Sumenep Buka Acara Madura Writers Readers Festival

Selain disemarakkan dengan kehadiran para penggerak literasi budaya, serta bazar buku murah, di Madura Writers Readers Festival 2024 juga diselenggarakan pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda…

Strategi pemasaran (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 22:57 WIB

Strategi Dalam Mempengaruhi Perilaku Pembelian Pelanggan

Dalam pasar yang kompetitif saat ini, memahami dan mempengaruhi perilaku pembelian pelanggan sangat penting agar bisnis dapat berkembang. Dengan munculnya teknologi baru dan berkembangnya preferensi…

Everpure tersedia di Shopee, atasi masalah jerawat usai mudik lebaran.

Selasa, 23 April 2024 - 19:40 WIB

Tips Merawat Kulit Wajah Bersama Shopee 5.5 Voucher Kaget

Melalui kampanye 5.5 Voucher Kaget, Shopee ingin menjadi teman serta memberikan semangat untuk kembali memulai perjalanan pengguna, khususnya dalam perawatan diri setelah libur lebaran.

Danone melakukan MoU dengan Pemulung untuk mengumpulkan sampah botol plastik

Selasa, 23 April 2024 - 18:17 WIB

AQUA dan Ikatan Pemulung Indonesia Kerja Sama Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bangka Belitung

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik ke laut hingga 70% pada 2025, hari ini AQUA melakukan kerja sama Program Peningkatan Pengumpulan Sampah Plastik di…

Festival Seoul Beats on Campus (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Bakal Gelar Festival Seoul Beats on Campus, President University Siap Luncurkan Konsentrasi K-Wave

Presuniv berencana membuka konsentrasi K-Wave yang akan bernaung di bawah Program Studi (Prodi) Business Administration. Pembukaan konsentrasi ini akan ditandai dengan event Seoul Beats on Campus…