Mau Naik DAMRI ke Luar Kota, Ini Syaratnya

Oleh : Wiyanto | Jumat, 15 Mei 2020 - 06:47 WIB

Suasana di dalam Bus DAMRI (Dok: DAMRI)
Suasana di dalam Bus DAMRI (Dok: DAMRI)

INDUSTRY.co.id - Jakarta – DAMRI selaku Badan Usaha Milik Negara bidang transportasi yang berada dibawah Kementerian Perhubungan ikut mendukung program Pemerintah untuk melakukan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Manajamen DAMRI menjelaskan bahwa dukungan DAMRI dalam aktivitas operasional perusahaan dilakukan sesuai protokol kesehatan, diantaranya ialah pemeriksaan seluruh awak kendaraan dengan aturan pemakaian baju lengan panjang, masker, sarung tangan serta hasil negatif COVID-19, surat keterangan negatif COVID-19 yang dimiliki pelanggan, penjualan tiket yang hanya dilakukan secara offline di Kantor Cabang, seluruh pelanggan yang wajib masker dan melakukan physical distancing," ujar Nico R. Saputra, kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI di Jakarta, ditulis Jumat (15/5/2020).

Kendati demikian, terdapat pengecualian pelanggan yang dapat bepergian menggunakan Bus DAMRI, yaitu orang yang bekerja pada Lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, keluarga inti yang mengalami sakit keras meninggal dunia, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI) serta pemulangan orang dengan alasan khusus atau Pelajar/Mahasiswa yang berada di luar negeri.

Manajemen DAMRI menambahkan bahwa persyaratan pengecualian pelanggan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya kendaraan yang akan dioperasikan juga harus dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat berwenang serta dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah beroperasi.

Sejalan dengan hal tersebut, dapat diinformasikan bahwa DAMRI tidak melayani bantuan pengurusan Surat Keterangan Kesehatan sebagai persyaratan perjalanan keluar daerah.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…