INDUSTRY.co.id - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menunjuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan swasta untuk menjadi bank penyangga likuiditas.
Penunjukan bank penyangga likuiditas sejatinya sudah sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur soal restrukturisasi kredit.
Nantinya Bank penyangga akan menerima bantuan likuiditas dari pemerintah yang selanjutnya disalurkan ke bank lainnya yang membutuhkan pendanaan.
Dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso bahwa bank penyangga disebut juga bank anchor (jangkar). Gabungan bank pelat merah dan swasta inilah yang menjadi pemasok utama di Pasar Uang Antar-Bank (PUAB).
Dana yang akan ditempatkan di bank jangkar tersebut diperoleh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang merupakan hasil penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ke Bank Indonesia.
"Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh Kemenkeu dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank yang akan menyelesaikan kredit yang direstrukturisasi," kata Wimboh dalam video conference, Senin (11/5/2020).
Namun OJK belum menyebut perusahaaan mana saja yang tercatat sebagai bank penyangga atau jangkar, serta bagaimana skema penyalurannya bantuan likuiditas tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya yang diterima redaksi Industry.co.id Rabu (6/5) mengemukakan perbankan plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah objek kebijakan.
"Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK). Jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Heri.
"Bila tetap terjadi, perbankan Himbara diseret masuk ke dalam ranah regulator KSSK khususnya terkait perbankan, ini memberikan indikasi tidak bekerjanya fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan yang dilakukan OJK. Nampaknya bisikan OJK terlalu manis ke Presiden, sehingga tidak berlebihan kalau fungsi OJK dilebur kembali ke Bank Indonesia," tambah Heri.
Namun demikian, lanjut Heri jika perbankan Himbara tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik, setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas, di antaranya adalah sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara).
Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta.
Yang juga tak kalah pentingya, menurut Heri sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan), sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara.
"Kemudian direksinya diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas," pungkasnya.