INDUSTRY.co.id - Jakarta, Para pelaku kekerasan di kapal China terhadap anak buah kapal (ABK) WNI patut diadili di Mahkamah Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Kabar perlakuan keji itu sangat merusak prinsip dasar HAM. Ada perbudakan yang mengakibatkan tewasnya ABK WNI dan bahkan jenazahnya dibuang ke laut.

Advertisement

"Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik),” kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rilis persnya yang diterima redaksi Industry.co.id Minggu malam (10/5).

Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia diminta Saleh untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. 

Advertisement

"Adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara. Di Indonesia.sendiri, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan," ungkap politisi PAN ini.

Kejadian ini juga sungguh Ironis, kata Saleh, sebab para TKA China di dalam negeri mendapat perlakukan dengan baik. 

Advertisement

“Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana. Kita tak ingin Indonesia menjadi bangsa yang selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain," tegas Saleh.  

Ia pun mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal China. 

Advertisement

Ditegaskan Saleh, dalam pasal 7 dan 8 ICCPR, dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. 

Selain itu, idak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa. 

Asal tau saja, ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.