INDUSTRY.co.id - Tangerang, Gubernur Tangerang Ahmed Zaki Iskandar secara resmi menerbitkan peraturan bupati pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayah kabupaten Tangerang," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada media Jumat (17/4).
Adapun isi dari Perbup tersebut adalah pertama, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19.
Lalu ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran.
Sebelumnya Bupati juga mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan anggaran terkait PSBB diwilayahnya.
"Kita telah menganggarkan Rp150 miliar untuk kebutuhan masyarakat yang terdampak selama tiga bulan kedepan. Nanti totalnya ada 83.300 KK yang akan menerima bantuan setiap bulannya sebesar Rp600 ribu," jelas Bupati Tangerang Zaki Iskandar beberapa waktu lalu dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Industry.co.id Rabu (15/4).
Zaki juga menegaskan bahwa nantinya yang akan menerima bantuan merupakan warga diluar dari yang telah terdaftar sebelumnya sebagai penerima jaminan sosial dari pemkab Tangerang.
"Tolong dicatat, para penerima bantuan adalah warga baru bukan yang menjadi miskin karena terdampak wabah Covid-19," tambah Zaki.
Terkait kesiapan rumah sakit di kabupaten Tangerang dalam menangani pasien Covid-19, zaki juga memastikan semua persiapan telah dilakukan.
"Ada 3 RSUD yang kita siapkan dibantubdengan beberapa rumah sakit swasta, kurang lebih total nya ada 300 kamar untuk merawat pasien corona di Tangerang," pungkas Zaki.
Adapun PSBB di kabupaten Tangerang akan mulai diberlakukan sejak hari Sabtu esok tanggal 18 April 2020.