INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kabar gembira tengah dirasakan okeh sejumlah pelaku industri pengguna gas bumi di Tanah Air.
Setelah 4 (empat) tahun menunggu, akhirnya pada tanggal 2 April 2020 yang lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Ahin 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Regulasi tersebut kemudian telah diundangkan pada 6 April.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, menteri ESDM telah menetapkan bahwa harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga USD 6 per MMBTU. Harga gas tersebut berdasarkan ayat 2 pasal 3 diperuntukkan bagi tujuh golongan industri.
Ketujuh golongan industri tersebut adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, berdasarkan pasal 4 ayat 2, dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor, serta tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction).
Kemudian, pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan niaga serta margin yang wajar.
"Dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPM dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur," bunyi pasal 5 ayat 2.
Penurunan harga gas bumi juga dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan saat dihubungi Industry.co.id, Senin (13/4/2020).
"Ya benar, harga gas USD 6 per MMBTU sudah berlaku mulai tanggal 2 April 2020," kata Yustinus.
Namun, terang Yustinus, untuk teknis pelaksanaannya sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan diserahkan kepada Kementerian ESDM.
"Sepahaman saya, teknis pelaksanaannya nunggu rekomendasi (nama-nama perusahaan) dari Menteri Perindustian kepada Menteri ESDM," terangnya.
Lebih lanjut, Yustinus mengungkapkan, AKLP mengapresiasi pemerintahan Joko Widodo yang telah menepati jani untuk merealisasikan Perpres No.40 Tahun 2016 tentang Penurunan Harga Gas Bumi untuk Industri.
"Ini salah satu bukti dari Kabinet Indonesia Maju, sekaligus menjadi fondasi utama bagi industri untuk bertahan, kemudian memulihkan operasional dan berkompetisi secara normal kembali," tutup Yustinus.