INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di tengah situasi wabah Covid 19 serta maraknya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masal di berbagai sektor industri mulai dari padat karya dan lainnya tentu membuat beban hidup para buruh/pekerja menjadi semakin berat.
Untuk itu Pemerintah sudah seyogyanya memberikan stimulus yg dapat meringankan beban hidup para buruh/pekerja yang terdampak PHK.
Seperti diketahui, hari ini harga minyak dunia sudah turun secara drastis sebut saja West Texas Intermediate (WTF) yang turun ke level USD 24 per barel dan jenis Brent Crude di level USD 31 per barel.
"Idealnya penurunan harga minyak dunia ini juga sejalan dengan penurunan harga BBM di dalam negeri," Ujar Ichsan, Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di melalui keterangan tertulisnya kepada Industry.co.id, Senin (13/4).
"Presiden Jokowi juga pernah meminta kalkulasi perhitungan penurunan harga minyak dunia berdampak pada perekonomian nasional baik BBM subsidi maupun Non Subsidi. Tapi kenapa sampai saat ini harga BBM masih juga belum turun seharusnya berkah penurunan harga minyak dunia kita juga harus merasakan," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengkalkulasikan, bila menggunakan parameter baru yang sedang terjadi yaitu USD seniali Rp16.000 dan harga minyak USD 35/barrel, maka harga minyak mentah setara Rp3.500, ditambah biaya pengolahan, transportasi, dan PPn maka bisa menjadi Rp4.500.
Bila ditambah keuntungan Pertamina 10%, maka akan menjadi seharga Rp5.000.
Untuk menjaga kelangsungan tugas Pertamina menjaga satu harga sampai ke pelosok ditambah menutupi penurunan pendapatan di sisi hulu maka masih pantas ditambah lagi dengan nilai Rp500 - 1.000 per liter BBM.
"Artinya, harga yang dijual ke masyarakat Rp5.500 - 6.000 adalah harga yang sudah memasukkan segala macam aspek sehingga Pertamina mendapat perlindungan dan masyarakat juga membeli dengan harha yang wajar dan masih terjangkau," terang Rudi.
Maka, menurut Ichsan, sudah seyogyanya penurunan harga BBM menjadi hal yang sangat mendesak saat ini. Merujuk pada kesepakatan awal, penyesuaian harga BBM naik atau turun setiap periode 2 minggu sekali untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
"Pemerintah jangan sampai mengabaikan hal tersebut untuk membantu meringakan beban perekonomian buruh/pekerja yg terdampak PHK," tutup Ichsan.