Perpanjangan Kontrak Industri Pertambangan Tidak Otomatis, KESDM: Kedaulatan Negara Tetap Terjaga

Oleh : Candra Mata | Kamis, 02 April 2020 - 09:51 WIB

Produsen Batubara
Produsen Batubara

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Permen No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada awal Maret lalu. 

Permen ini diterbitkan guna menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.

"Pasal ini bukan merupakan pengaturan yang baru, melainkan telah diatur sebelumnya dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2018 (Pasal 43A) dan Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 (Pasal 110A).

Intinya pasal ini memberikan simplifikasi birokrasi dan perizinan, serta memberikan kepastian hukum atas prosedur pengajuan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK", jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi.

Sementara, frase "Ketentuan lain" yang dimuat dalam Pasal 111, tidak dimaksudkan untuk memberikan hak-hak khusus yang menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan melainkan sebagai instrumen pengendali agar pelaku usaha pertambangan dapat melaksanakan kewajibannya secara proporsional dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya mineral dan batubara, peningkatan penerimaan negara dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup. 

Lebih lanjut menurut Agung, ketentuan pasal 111 juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat perubahan dari rezim kontrak menjadi izin.

Menurut Agung, Ketentuan dalam Pasal 111 Permen ini bukan merupakan dasar hukum pemberian perpanjangan PKP2B dalam bentuk IUPK, melainkan ketentuan yang bersifat teknis dalam kaitannya dengan penetapan SK IUPK.

"Tentunya dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, Pemerintah mendasarkan diri pada peraturan perundangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan (tidak bersifat otomatis)", tegas Agung.

Seperti diketahui, tambahnya, Kementerian ESDM tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP dengan hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 111 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 ini, *melainkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009, PP 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.*

" Berkaitan dengan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, saat ini sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bentuk RUU dan RPP, yaitu RPP Perubahan Keenam PP 23/2010, RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja", ungkap Agung.

Selain itu, Permen ini mengatur tentang pengajuan perubahan RKAB Tahunan, pengaturan sistem pelaporan online pada kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba, penghapusan perizinan dalam bentuk persetujuan perubahan direksi/komisaris, perubahan jangka waktu pengajuan permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, serta pengaturan tentang mekanisme pengalihan IUP PMDN menjadi IUP PMA.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dwidayatour Carnival 2024

Kamis, 25 April 2024 - 13:27 WIB

Dwidayatour Gelar Dwidayatour Carnival presented by.Mandiri di Gandaria City

Memasuki tahun ke-8, Dwidayatour Carnival presented by Mandiri digelar kembali. Pameran produk wisata yang kerap ditunggu-tunggu para pecinta travel ini akan kembali digelar di Gandaria City,…

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

Kamis, 25 April 2024 - 12:49 WIB

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

PT Mandala Multifinance Tbk mengumumkan kinerja keuangan Tahun Buku 2023, serta rampungnya proses akuisisi oleh MUFG Group, sebuahlangkah strategis yang diyakini akan membawa dampak positif…

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…