Beberapa Catatan Pelibatan BPJS Kesehatan dalam Penanganan Covid-19

Oleh : Ferdinandus S. Nggao, Kepala Kajian Kebijakan Sosial LMFEB UI | Jumat, 27 Maret 2020 - 07:41 WIB

Pengamat Jaminan Sosial/Kepala Kajian Kebijakan Sosial LM FEB Universitas Indonesia, Ferdinandus S. Nggao
Pengamat Jaminan Sosial/Kepala Kajian Kebijakan Sosial LM FEB Universitas Indonesia, Ferdinandus S. Nggao

INDUSTRY.co.id, Pemerintah berencana melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) dalam menanggung biaya penanganan pasien virus corona (Covid-19). Kebijakan ini bisa dipahami  karena kita dalam kondisi darurat.

Dalam kondisi ini memang dibutuhkan aksi yang serba cepat, memberikan kepastian jaminan pelayanan pasien, termasuk pembiayaan. Masyarakat dan RS butuh kepastian. Jangan sampai ada pasien yang tidak dirawat karena kendala biaya. Walaupun demikian, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Pertama, perlu payung hukum. Secara regulasi, wabah virus corona ini sudah dinyatakan sebagai kondisi luar biasa (KLB). Dengan status seperti ini, maka biaya layanan kesehatannya tidak ditanggung BPJSK sebagaimana dinyatakan Pepres No 82 tahun 2018, Pasal 52 ayat 1 huruf o. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan payung hukum agar pelibatan BPJSK tidak menyalahi aturan.

Kedua, perlu mempertimbangkan kondisi keuangan BPJSK agar pelibatan ini tidak mengganggu tugas utamanya. BPJSK masih defisit, belum lagi masih ada tunggakan pembayaran ke rumah sakit. Pelibatan ini tidak boleh membuat pelayanan pasien selain Covid-19 diabaikan. Jangan sampai gegara pelibatan ini tunggakan ke rumah sakit malah semakin tinggi.

Dari sisi ini, sebaiknya BPJSK diposisikan sebagai first payer dengan sistem reimburse, bukan mengambil alih tanggung jawab pembiayaan.

Peran BPJSK lebih sebagai pihak yang menalangi pembayaran agar bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Ini juga sekaligus memberikan kepastian jaminan bagi rumah sakit dan pasien.

Untuk menghindari terjadi krisis finansial BPJSK lebih parah, alangkah baiknya pemerintah tidak perlu menunggu tagihan dari BPJSK. Pemerintah perlu memberikan suntikan dana di awal.

Dalam hal ini, pelibatan BPJSK lebih untuk memudahkan pembayarannya.

Artinya, mekanisme pembayarannya satu pintu. Ini juga akan memudahkan pemerintah melakukan pengontrolan.

Hanya, perlu dipikirkan juga kalau ada sisa dana, bagaimana perlakuan atas dana sisa ini nantinya.

Ketiga, perlu kejelasan cut off sejak kapan pelibatan BPJSK ini berlaku. Mengingat ada beberapa kategori seperti Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (DPD) dan Suspek.

Kategori ini belum begitu dipahami oleh masyarakat umum. Sejak kapan biayanya ditatangulangi BPJSK?

Kemudian, kejelasan cut off bagi beban biaya bagi pasien Covid-19 yang juga peserta BPJSK.

Mana biaya yang memang masuk tanggung jawab BPJSK dalam rangka tugas utamanya dan kapan biayanya masuk dalam rangka penanganan Covid-19.

Ini penting mengingat kepastian seseorang terinfeksi corona membutuhkan waktu.

Misalnya, seorang peserta BPJSK yang sudah masuk PDP, beberapa waktu kemudian ternyata positif terinfeksi Covid-19.

Perlu ada kejelasan, sejak kapan biaya perawatan masuk dalam rangka penanganan Covid-19 sebagai KLB. Apakah dihitung sejak awal perawatan atau sejak pasien dinyatakan positif?

Dalam kasus seperti ini, idealnya biaya perawatan sejak awal masuk kategori dalam penanganan Covid-19.

Kejelasan ini dibutuhkan, tidak hanya memudahkan pemisahan beban biaya.

Tetapi juga menghindari ada perbedaan penafsiran di lapangan seperti yang terjadi antara RSUD Bantaeng dan BPJS Kesehatan Bantaeng beberapa waktu lalu.

Di luar pelibatan BPJSK sebagaimana disampaikan tadi, sebetulnya masih ada peran lain yang bisa dilakukan BPJSK membantu masyarakat dalam menghadapi wabah virus corona ini.

Salah satunya, mempercepat pelaksanaan tindak lanjut pembatalan kenaikan iuran JKN peserta mandiri.

Sebelum ada kejelasan tindak lanjutnya, peserta mandiri tentu masih harus membayar sesuai Perpres No. 75/2019.

Mereka bayar dengan tarif baru yang sudah dinaikkan yang tentu saja agak memberatkan.

Di sisi lain, mereka terkena dampak ekonomi wabah corona ini yang membuat kemampuan finansialnya menurun.

Pemberlakuan pembatalan kenaikan iuran tentu saja membantu meringankan beban ekonomi mereka.

Peran lain, mempercepat pelunasan tunggakan pembayaran ke rumah sakit. Ini tentu akan sangat membantu rumah sakit.

Kalau mau dilakukan skala prioritas, tentu pembayaran tunggakan ke rumah sakit rujukan Covid-19 menjadi prioritas.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…