INDUSTRY.co.id - Natuna, Bakamla RI (Indonesian Coast Guard) dan Para Nelayan Natuna, Kepulauan Riau akhirnya sepakat dan mendukung keputusan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., terkait pembagian wilayah penangkapan ikan dimana nelayan Pantura hanya boleh menangkap di atas 50 mil laut Laut di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). 

Advertisement

Kesepakatan ini tercapai setelah Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. mengadakan tatap muka dan dialog dengan sekitar 250 nelayan Natuna di aula Sentra Kelautan Perikanan Terpadu, di dermaga Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu  (7/3/2020).

Menurut Kepala Bakamla, kehadiran kapal-kapal nelayan asal Pantai Utara  (Pantura) Jawa diharapkan dapat memantik semangat masyarakat Natuna untuk mengoptimalkan sumber daya perikanan di laut Natuna Utara. 

Advertisement

"Kegiatan ini juga dapat menekan potensi pencurian ikan oleh nelayan asing," tegas perwira tinggi TNI AL bintang tiga tersebut.

Ia mengatakan, Pemerintah semakin hadir di Laut Natuna Utara dan Bakamla telah mengkoordinir 13 kementerian dan lembaga untuk membantu 30 kapal 100 GT ke atas asal Pantura memanfaatkan ikan di sana. 

Advertisement

"Ke depan kami berharap nelayan asli Natuna tetap melanjutkan aktivitas melaut, dan langkah ini untuk memastikan sumber daya ikan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, bukan nelayan asing," kata Kepala Bakamla. 

Selain itu, Kepala Bakamla juga mengatakan, penggunaan jaring cantrang yang sempat menjadi isu dari penolakan oleh nelayan Natuna, dipastikan tidak merusak terumbu karang. 

Advertisement

"Jaring mereka sudah diperiksa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya boleh menggunakan dengan jarak 30 meter dari dasar laut," tegasnya.