Anang Desak Menteri Wishnutama Ubah Aturan TDUP Akomodasi Royalti Musik

Oleh : Herry Barus | Jumat, 28 Februari 2020 - 18:00 WIB

Anang Hermansyah
Anang Hermansyah

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Keberadaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta nyatanya belum banyak pemangku kepentingan yang mengetahuinya.  Aturan pembayaran royalti di tempat publik seperti pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan tempat pariwisata yang memutar lagu belum diketahui oleh para pelaku usaha.

Musisi dan pegiat ekonomi kreatif Anang Hermansyah mendesak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengubah Peraturan Menteri No 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. "Perubahan nomenkaltur Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif semestinya diikuti dengan  mengubah paradigma kementerian dengan mensinergikan antara sektor pariwisata dan ekraf," kata Anang di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Anggota Komisi X DPR Periode 2014-2019 ini secara konkret mengusulkan agar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengubah Permenpar No 10 Tahun 2018 dengan menyertakan sektor kreatif khususnya mengenai royalti musik sebagai salah satu syarat terbitnya TDUP. "Perlu diatur agar dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan pemerintah disertakan mengenai kewajiban membayar royalti penyanyi dan pencipta terhadap lagu yang diputar di tempat usaha," tegas Anang.

Ketua Kaukus Parlemen Anti Pembajakan DPR Periode 2014-2019 ini menyebutkan ketidakpatuhan tempat usaha terhadap pembayaran royalti jelas merugikan pencipta dan penyanyi lagu. "Saya ambil contoh almarhum mas Naniel Yakin, pencipta lagu Bento yang dinyanyikan Iwan Fals, berapa yang beliau terima dari lagu yang sering diputar di pusat perbelanjaan, cafe dan tempat wisata? Hingga akhir hayatnya, Mas Naniel dalam keadaan yang memprihatinkan," tandas Anang.

Dia mengharapkan agar pemerintahan Jokowi di peridoe kedua ini secara serius membereskan persoalan hak cipta dan rpyalti yang menjadi hak pelaku industri kreatif di sektor musik. "Semoga pemerintahan Jokowi di periode kedua ini serius membereskan persoalan royalti dan hak cipta," harap musisi asal Jember ini.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…