Kumpulkan Pengusaha Nasional, Kadin Sosialisasikan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan

Oleh : Ridwan | Kamis, 20 Februari 2020 - 11:20 WIB

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani bersama sejumlah pengusaha nasional saat sosialisasi RUU Cipta Kerja dan Perpajakan
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani bersama sejumlah pengusaha nasional saat sosialisasi RUU Cipta Kerja dan Perpajakan

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kumpulkan para pelaku usaha nasional untuk sosialisasikan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan yang baru-baru ini diserahkan oleh pemerintah ke DPR RI.

Sosialisasi itu dilaksanakan untuk membangun kesadaran nasional tentang pentingnya transformasi ekonomi yang dimulai 2020-2024 untuk mencapai visi Indonesia Maju di tahun 2045. Sehingga Kadin mendukung pengesahan RUU tersebut untuk terciptanya iklim usaha dan perekonomian ke arah yang lebih baik.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menjelaskan, RUU Cipta Kerja diajukan sebagai langkah untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis, utamanya terkait masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, serta efektivitas investasi yang masih rendah.

RUU Cipta kerja juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan  jumlah penduduk yang tidak bekerja. Saat ini jumlah UMKM cukup besar, namun produktivitasnya masih rendah.

"Menuju 2024, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, menciptakan investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM," ungkap Rosan di sela-sela acara sosialisasi RUU Cipta Kerja yang dihadiri jajaran Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Kadin Provinsi seluruh Indonesia serta Asosiasi/Gabungan/Himpunan Bisnis di Tugu Kunstkring Paleis, Jakarta (19/2/2020).

Ke depan, tambah Rosan, Indonesia diharapkan bisa menjadi Negara Maju dengan ekonomi berkelanjutan dan masuk ke dalam 5 Besar Ekonomi Dunia, mampu keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah  (Middle Income Trap) dengan tingkat kemiskinan mendekati 0%, masuk ke peringkat 4 PDB Dunia dengan mencapai USD 7 Triliun, serta memiliki tenaga kerja yang berkualitas.

"Target jangka panjangnya seperti itu, sehingga perlu niat dan upaya yang efektif untuk mewujudkannya, salah satunya melalui penyederhanaan aturan," kata Rosan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law.

Menurutnya, Omnibus Law dipilih sebagai  strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara  sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang-undangan. Manfaatnya antara lain menghilangkan tumpang tindih antar Pengujian Undang-Undang (PUU), Efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU, juga menghilangkan ego sektoral.

Dia menuturkan, cakupan RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster diantaranya Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset & Inovasi, Administrasi  Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Strategis Nasional, Pengembangan Kawasan Ekonomi, serta Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M dan  Perkoperasian.

"Memang sudah cukup komprehensif dan kami berharap RUU Cipta Kerja ini bisa segera disahkan DPR demi kepentingan perekonomian nasional," tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Raden Pardede menjelaskan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan diajukan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepastian hukum, hingga mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia, mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, serta menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.

"Untuk peningkatan pendanaan investasi misalnya, ditempuh dengan penurunan tarif PPh Badan bertahap 22% di tahun 2021 dan 2022, 20% di 2023 dan seterusnya. Juga dengan penurunan tarif PPh Badan Go Public, yakni 3% dari tarif umum, penghapusan PPh Dividen DN sepanjang diinvestasikan di Indonesia, dan ruang Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga dengan PP," terang Raden yang juga merupakan anggota Satgas Omnibus Law. 

Dalam RUU perpajakan juga memuat sistem teritorial untuk penghasilan tertentu dari luar negeri, dimana dividen dari entitas listed & non-listed, penghasilan dari BUT di LN yang diinvestasikan di Indonesia tidak dikenai PPh.

"PPh bagi WNA SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia yang berlaku selama 4 tahun pertama sejak menjadi SPDN," kata Raden.

Sementara itu, lanjut dia, WNI berada di luar Indonesia yang lebih dari 183 hari dapat menjadi SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Raden juga menuturkan, untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dan Wajib Bayar secara sukarela, maka diberlakukan relaksasi pengkreditan Pajak Masukan (PM), diantaranya PM yang diperoleh sebelum pengusaha menjadi PKP, PM yang ditagih dengan ketetapan pajak sebesar pokok pajak, dan PM yang diperoleh sebelum penyerahan yang terutang PPN atas seluruh PM, tidak sebatas PM atas barang modal.

Tak hanya itu, RUU perpajakan juga memuat ketentuan untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Raden merinci yakni dengan pemajakan transaksi elektronik yang mencakup  penunjukan platform memungut PPN dan pengenaan pajak kepada SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia berupa PPh atau pajak transaksi elektronik.

Instrumen lainnya adalah dengan rasionalisasi pajak daerah, dimana Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional, juga dapat memberikan sanksi dan membatalkan Peraturan Daerah yang menghambat investasi.

Selain itu, RUU juga mengatur relaksasi penentuan jenis Barang Kena Cukai. Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai selain yang telah diatur dalam UU Cukai, akan diatur lebih lanjut dengan PP.

"Kami juga sosialisasikan bahwa RUU mengatur mengenai fasilitas perpajakan seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus, PPh untuk surat berharga negara, sampai pada keringanan, pengurangan, dan pembebasan Pajak Daerah oleh Kepala Daerah," pungkas Raden.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…