RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Isinya Bermuatan Pasal-Pasal Serampangan.
Oleh : Sabar Daniel Hutahaean | Rabu, 19 Februari 2020 - 15:58 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto Dok Biem.co)
INDUSTRY.co.id - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI JAKARTA) menyatakan, RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diinisiatori oleh Pemerintah dan sudah diserahkan ke DPR, belakangan ini menjadi Polemik hangat ditengah-tengah masyarakat dan dinilai PBHI Jakarta isinya bermuatan Pasal-pasal Serampangan.
Omnibus Law adalah sesuatu teknik amandemen terhadap Peraturan Perundangan yang telah ada sebelumnya yang cukup baik untuk merampingkan dan atau menggemukkan beberapa kebijakan yang dinilai kurang produktif serta adanya tumpang tindih kepentingan pada pasal-perpasal disetiap peraturan perundangan tersebut.
terkait pasal perpasalnya di dalam Omnibus Law harus berpihak kepada kepentingan rakyat pula tentunyah, karena rakyatlah yg memiliki kedaulatan, "pesanan pasal perpasal harus dilihat kebutuhan rakyat, rakyatlah sebagai pemesannya, bukan pengusaha atau investor !!!"
Dan diperlukan pembahasan yang melibatkan semua pihak sejak masih dalam perencanaan sebagaiman terkait peraturan yg mengatur perancangan dan penatapan sebuah Peraturan Perundang-undangan, tentunya!!!
Seluruh lembaga atau organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan untuk membahas tentunya, sebelum seluruh pasal sapu jagad itu diketuk oleh DPR!
Sabar Daniel Hutahaean: Ketua PBHI Jakarta
Komentar Berita