Penyaluran Dana Desa Berbasis Kinerja

Oleh : Wiyanto | Selasa, 11 Februari 2020 - 07:33 WIB

Ilustrasi dana desa (Foto Industry.co.id)
Ilustrasi dana desa (Foto Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bentuk nyata perubahan kebijakan penyaluran dana desa adalah terobosan baru dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

“Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020”, jelas Menkeu di Jakarta, Senin (10/2/2020).

kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur, dan daya saing daerah. Untuk mendukung hal tersebut, penyaluran TKDD Tahun Anggaran (TA) 2020 telah didesain berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.

Penyaluran Dana BOS mulai TA 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah dengan tujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah. Selain itu, Penyaluran Dana BOS dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yang semula dilakukan triwulanan. Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20%:40%:20%:20% menjadi 30%:40%:30% dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah. Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70% di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep “Merdeka Belajar”.

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen”, ungkap Mendikbud.

Sejalan dengan hal tersebut, Mendagri juga menyampaikan bahwa mekanisme ini atau skema baru ini jelas akan memberikan dampak yang positif karena dananya akan langsung disalurkan ke sekolah-sekolah, anggarannya juga tidak kecil naik menjadi 52 triliun. Tentu ini kita sangat berharap akan mendukung program Merdeka Belajarnya Pak Nadiem.

Meski dilakukan upaya percepatan, Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga aspek akurasi dan akuntabilitas. Penyaluran Dana BOS dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS. Hal ini ditujukan agar data Dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana. Selain itu, aspek akuntabilitas tetap terjaga, karena penyaluran Dana BOS akan tetap ditatausahakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengesahan belanja.

Selain Dana BOS, perubahan fundamental juga dilaksanakan pada pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada sisi pengalokasian, Dana Desa yang bernilai Rp 72 triliun pada 2020, dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69%), Alokasi Afirmasi (1,5%), Alokasi Kinerja (1,5%), dan Alokasi Formula (28%). Hal ini dilakukan dalam rangka memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan.

Pada sisi penyaluran, mulai tahun 2020, Dana Desa akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana. “Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa”, ujar Menkeu.

Menkeu juga menambahkan, selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40%:40%:20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan persentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta. Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kinerja daerah/desa, penyaluran Dana Desa tahun 2020 bagi daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap (60%:40%), sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri. Di sisi lain, sebagai bentuk punishment, Kemenkeu dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Mendagri juga menyampaikan Presiden sendiri sudah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini sesegera mungkin untuk di transfer ke daerah dan Kemendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasannya bersama-sama dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Hal ini juga sama manfaatnya akan diperoleh sama seperti BOS tadi yaitu langsung kepada Kepala Desa, mereka akan mendapatkan otonomi yang lebih besar dalam penggunaan anggaran tersebut dan lebih fleksibel karena setiap desa tidak sama kebutuhan masing-masing di daerahnya.

Sejalan dengan perubahan pola penyaluran Dana BOS dan Dana Desa, jenis TKDD lainnya juga mulai menerapkan kebijakan penyaluran berbasis kinerja. Guna memantau efisiensi belanja birokrasi dan pemenuhan belanja wajib, maka penyaluran DAU kini wajib disertai persyaratan laporan Belanja Pegawai, Belanja Infrastruktur, serta Kinerja Layanan Pendidikan dan Kesehatan. Selain itu, untuk mendukung penerimaan negara dan peningkatan konservasi lingkungan, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Laporan Kinerja Pengelolaan Sanitasi Lingkungan untuk penyaluran DBH Sumber Daya Alam. Sedangkan pada DAK Fisik, selain persyaratan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), mulai 2020 dipersyaratkan adanya foto berkoordinat (geotagging) dan pelaksanaan penyaluran berdasarkan penyelesaian kontrak per jenis bidang/subbidang dalam rangka mendukung penguatan akuntabilitas dan percepatan penyelesaian kegiatan, Hal senada juga dilakukan dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus, yakni berupa percepatan batas penyalurannya, pensyaratan reviu APIP, dan adanya sanksi penghentian penyaluran dalam hal terjadi fraud atas Dana Otonomi Khusus.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

 PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA)

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:00 WIB

Ini Strategi ARNA Bidik Laba Bersih Rp461 Miliar di 2024

PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) berhasil membukukan penjualan bersih sebesar Rp2,4 triliun, serta laba bersih yamg mencapai Rp445,29 miliar sepanjang tahun 2023.

oeing 737-300F yang digunakan PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) dengan rute Jakarta-Balikpapan-Timika-Jayapura yang mampu menampung 15-16 ton.

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:50 WIB

Pertumbuhan Logistik Nasional Tembus 8%, CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis logistik turut berperan dalam menggairahkan…

Pasar Murah 1000 Sembako Hingga Bazar Umum, HK Meriahkan Safari Ramadan BUMN

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:34 WIB

Pasar Murah 1000 Sembako Hingga Bazar Umum, HK Meriahkan Safari Ramadan BUMN

Menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1445 H, Kementerian BUMN bersama PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan anak perusahaannya, PT Hakaaston (HKA) menggelar kegiatan Safari Ramadhan BUMN…

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa, Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:19 WIB

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa, Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,…

Direktur Utama Bank Mandiri Taspen memberikan Sambutan jelang Pengundian Pemenang Mandiri Taspen Bertabur Hadiah 900 juta dalam rangka ulang tahun ke-9

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:06 WIB

Ini Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Bank Mandiri Taspen 900 Juta

Bank Mandiri Taspen mengumumkan para pemenang program undian "Bertabur Hadiah Bank Mandiri Taspen 900 Juta" kemarin