Penjelasan Wings Air Terkait Aksi Nekat Penumpang yang Membuka Jendela Darurat
Oleh : Candra Mata | Senin, 10 Februari 2020 - 15:00 WIB

Wings Air (Ist)
INDUSTRY.co.id - Balikpapan, Pada 08 Februari 2020. Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan terkait layanan penerbangan bernomor IW-1478 yang melayani dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU) bahwa dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik. Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang.
Ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan.
Atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.
Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08).
Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP.
Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Hingga malam ini pukul 21.52 WITA (08/ 02), PMP masih menjalani proses di kantor Otband setempat.
Penerbangan IW-1478 telah diberangkatkan pada 11.00 WITA dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO. Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 WITA.
Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.
Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Baca Juga
CISDI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis: 5.626 Kasus…
Luncurkan White Paper 2025, IGS Perkuat Ekosistem Gas Nasional, dari…
Paviliun Indonesia Capai 2,8 Juta Pengunjung, Bukukan Komitmen Investasi…
Jokowi Sebut Purbaya Beda Mazhab dengan Sri Mulyani
Cinta Rasulullah Tak Pernah Luntur, Warga Antusias Hadiri Maulid…
Industri Hari Ini

Sabtu, 20 September 2025 - 05:38 WIB
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengapresiasi kepercayaan Pemerintah dalam penempatan dana sebesar Rp55 triliun. Penempatan dana ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas BRI…

Jumat, 19 September 2025 - 22:49 WIB
Sentimen Positif Dorong IHSG dan Kapitalisasi Pasar ke Rekor Baru
Pada hari ini, Jumat (19/9), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bersama Kapitalisasi Pasar Saham kembali mencatatkan rekor baru bersejarah. IHSG ditutup pada level 8.051,118, yang merupakan…

Jumat, 19 September 2025 - 20:51 WIB
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan: Membuka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan membuka peluang pendidikan dan karier global bagi anak yatim piatu melalui Yayasan Al Qohhar. Program ini memastikan mereka siap bersaing di panggung…

Jumat, 19 September 2025 - 20:21 WIB
Kohler Tegaskan Komitmen Keberlanjutan dan Dampak Sosial di Cikarang
Kohler menegaskan kembali komitmennya terhadap keberlanjutan dan dampak sosial di Cikarang. Melalui inisiatif pendidikan, sanitasi, hingga distribusi air bersih, ribuan warga dan siswa Desa…

Jumat, 19 September 2025 - 20:08 WIB
Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda, Pegadaian Luncurkan Program GARUDA di Universitas Brawijaya
PT Pegadaian secara resmi meluncurkan program GARUDA (Gade Wirausaha Muda), sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk mencetak wirausahawan muda yang tangguh dan kompetitif. Acara kick-off…
Komentar Berita