Pengamat: Prosedur Hukum Tak Jelas, Ari Ashkara Tak Bisa Dipidana

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 07 Januari 2020 - 16:38 WIB

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Gencarnya berita mengenai ancaman pidana, Ari Askhara, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dinilai tak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, hingga saat ini Dirjen Bea dan Cukai belum menyelesasikan penyelidikan bahkan belum menemukan pelaku penyelundupan spare part motor Harley di pesawat Airbus A330-900 milik PT Garuda Indonesia, beberapa waktu lalu.

Pengamat Hukum sekaligus Aktivis 98, Irwan Suhanto mengatakan, seharusnya semua pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga penyeldidikan usai. Menurutnya, dari aspek hukum prosedural yang dilakukan baik oleh Kementrian BUMN dan Dirjen Bea Cukai cacat secara hukum. Pasalnya,  pihak-pihak tersbeut langsung meng ‘kambing hitam’ kan Ari Ashkara sebelum penyelidikan dilakukan. 

Menurut Irwan dari prosedur yang cacat hukum, tidak seharusnya Ari Ashkara diancam dengan hukuman pidana. “Seharusnya pak Ari Ashkara tidak dipidana karena prosedur yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menuduh tersebut cacat procedural, ditambah lagi dengan isu-isu personal yang tidak pada tempatnya,” kata dia.

“Di negara hukum seperti Indonesia  kita berikan asas praduga tak bersalah dulu sebelum kita cari kesalahan, ada seorang pejabat negara sudah ditetapkan oleh KPK masih menjabat ditangkap ditahan baru dicopot dari jabatannya,” kata dia.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Ari Ashkara dicopot sebelum penyelidikan berlangsung dan belum ada bukti mengenai siapa yang melakukan penyelundupan spare part motor tersebut. Upaya tersebut dinilai Irwan sangat sistematis untuk menggiring opini public bahwa Ari Ashkara adalah pelaku dan seakan-akan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Cara-Cara seperti ini mengancam keadilan di negara Indonesia, jika sekelas Direktur Utama Garuda Indonesia saja bisa dikriminalisasi bahkan dirusak reputasinya, apalagi orang-orang biasa yang tidak memiliki jabatan ataupun kekuatan,  disini terlihat betapa mudahnya keadilan di negara kita berpihak pada pemilik kepentingan, ” kata dia.

Menurut Irwan dari prosedur yang cacat hukum, tidak seharusnya Ari Ashkara diancam dengan hukuman pidana. “Seharusnya pak Ari Ashkara tidak dipidana karena prosedur yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menuduh tersebut cacat procedural, ditambah lagi dengan isu-isu personal yang tidak pada tempatnya,” kata dia.

Sebelumnya, di berbagai media santer kabar mengenai mantan  Dirut Garuda Indonesia,  Ari Ashkara yang terancam dipidanakan. Ia terancam hukum pidana sebagai buntut kasus penyelundupan Harley dan Brompton. Jika penyelidikan membuktikan Ari bersalah secara pidana, maka dia terancam dibui.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, Ari Askhara terindikasi menyalahi aturan hukum, sehingga penyelesaiainnya pun harus lewat jalur hukum.

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar. Tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain," ujarnya di Gedung DJBC,, Jumat (27/12/2019).

Namun, Heru memastikan bahwa yang dikenakan hukum pidana adalah tersangka penyelundupan. Saat ini, ia belum bisa memastikan apakah pelaku sebenarnya mantan Bos Garuda tersebut atau bukan karena masih dalam penyelidikan.

"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya, jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia," jelasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 06:23 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Apel Bersama Wanita TNI kembali digelar dalam rangka Hari Kartini Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi…

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Kamis, 25 April 2024 - 06:12 WIB

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., CHRMP., CRMP., didampingi Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima paparan dan demo dari…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 05:33 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kesehatan TNI harus menjadi besar tangguh dan mandiri, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem metodanya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik

Kamis, 25 April 2024 - 05:26 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan Commanding General United States Army Pacific atau Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerikat Serikat (AS) untuk wilayah…

Happy Salma bersama tim dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan tim produksi sebelum pementasan konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai.

Kamis, 25 April 2024 - 00:57 WIB

Terinspirasi Program Merdeka Belajar Kemendikbudristek, Happy Salma Gelar Konser Musikal

Konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai itu digelar Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek yang berkolaborasi dengan Titimangsa dan SMKN 2 Kasihan (SMM Yogyakarta)…