Tuntut Hak, Sejumlah Eks Karyawan RMOL.CO Datangi Kemenaker

Oleh : Herry Barus | Senin, 09 Desember 2019 - 20:30 WIB

Jurnalistik (Foto Pelajaran.co.id)
Jurnalistik (Foto Pelajaran.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah eks karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO melakukan konsultasi ke Kementrian Tenaga Kerja RI untuk menuntut hak-hak yang semestinya diberikan perusahaan di mana mereka pernah bekerja.

Konsultasi tersebut dilancarkan sehubungan dengan penutupan usaha media RMOL.CO dan merujuk pada amanat UU Ketenagakerjaan.

"Kami selaku para wartawan dan karyawan dari RMOL.CO dengan ini ingin mengajukan pertemuan Bipartit antara Pekerja dan Pemberi Kerja untuk penyelesaian hak kami selaku wartawan dan karyawan RMOL.CO," ujar Hendry Ginting usai di terima Mediator Madya Kemenaker Yasman heryanto, Senin, (9/12/2019).

Dijelaskan Hendry, di antara para eks karyawan yang berencana menuntut hak-haknya, ada beberapa yang sudah bekerja di atas 10 tahun sampai akhirnya media RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) berpisah dari Rakyat Merdeka Group dan berubah menjadi Kantor Berita Politik RMOL.ID (Republik Merdeka).

"Pemisahan diri dan perubahan nama itu berlangsung tanpa dikonsultasikan lebih dulu dengan para karyawan. Mereka juga tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau kontrak karyawan sejak awal bekerja sebagai karyawan atau wartawan di RMOL.CO sampai akhirnya pimpinan perusahaan membuat kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan baru dan badan usaha baru pada pertengahan 2019," jelas Hendry Ginting yang pernah menjadi Pimred RMOL.CO.

Perundingan Bipartit yang diajukan para mantan karyawan RMOL.CO, sesuai Pasal 1 angka 10 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI) adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja (serikat buruh) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…