INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah membuat regulasi yang mengatur standarisasi biaya pengurusan sertifikat lahan agar terjangkau oleh pekebun.

"Saat ini, luas lahan sawit milik pekebun mencapai 3,8 juta hektare (ha) atau 41% dari total luas kebun kelapa sawit nasional yaitu 11,3 juta ha," ujar Fadhil di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan mengatakan, permasalahan legalitas lahan kebun sawit pekebun plasma menjadi penghambat utama penyaluran pendanaan dari perbankan nasional.

Padahal menurutnya, dukungan dari perbankan mutlak diperlukan untuk membantu pengelolaan dan peremajaan lahan yang dimiliki pekebun plasma.

"Selain lahan, yang juga perlu menjadi perhatian adalah pemenuhan kebutuhan pekebun plasma selama masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Diperlukan penyesuaian Undang-undang terkait program pembiayaan secara Lex Spesialis untuk komoditas kelapa sawit sebagai komoditas strategis negara, seperti halnya migas," tuturnya.

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang M.M., mengatakan bahwa kelembagaan pekebun merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mencapai kemitraan yang saling menguntungkan.

"Peningkatan produksi dan produktivitas untuk menghindari kehilangan potensi pendapatan pekebun melalui peremajaan dan intensifikasi tanaman, serta inovasi teknologi perkelapasawitan," ujar Bambang.

Industri perkebunan kelapa sawit nasional memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan data GAPKI, tahun lalu produksi CPO nasional mencapai 31,5 juta ton dan PKO sebesar 3 juta ton, sehingga total keseluruhan produksi minyak sawit Indonesia adalah 34,5 juta ton. (Hry/ Imq)