INDUSTRY.co.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk membahas dua permintaan Inpex Corporation yang akan menggarap Blok Masela.

Seusai pertemuan itu, Luhut mengatakan dua dari enam permintaan Inpex yang sebelumnya masih dinegosiasikan dengan investor sudah menemukan jalan keluar.

Namun, menurut Luhut, hal tersebut masih akan disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk kemudian dibahas dalam rapat terbatas.

"Jadi ada dua pending issues, pertama soal kompensasi 10 tahun dan kedua soal peningkatan kapasitas produksi yang mereka minta. Kita sudah punya solusinya," ujar Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (5/12/2016).

Sayangnya, Luhut tidak menjelaskan lebih rinci keputusan tersebut. Menurut dia, dua permintaan investor asal Jepang itu, antara lain mengenai kompensasi masa kontrak 10 tahun lantaran adanya perubahan skema kilang lepas pantai (offshore) menjadi darat (onshore).

Dengan perubahan skema ke darat, maka Inpex perlu melakukan perpanjangan kontrak sehingga mencapai nilai ekonomis dan tingkat investasi yang wajar.

Kontrak Inpex di Blok Masela sendiri sedianya berakhir pada 2028 dan baru bisa diajukan paling cepat 2018.

Ada pun peningkatan kapasitas regasifikasi LNG menjadi 9,5 juta ton per tahun (mtpa) diminta Inpex demi meningkatkan tingkat keekonomian dan tingkat pengembalian internal (IRR).

Jonan menuturkan pemerintah tidak menyetujui permintaan Inpex soal penambahan kapasitas regasifikasi LNG menjadi 9,5 mtpa.

"Kalau rencana kan 7,5 mtpa. Tapi ada permintaan juga dari Kementerian Perindustrian ada sebagian yang dialokasikan untuk industri hilir. Sedang dihitung butuh berapa tambahannya, kira-kira lebih dari 7,5 mtpa, tapi tidak banyak," tuturnya.

Terkait kompensasi masa kontrak 10 tahun yang diminta Inpex, Jonan mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan.

"Nanti saja, masih dihitung. Finalnya akan dilaporkan ke Presiden, nanti kami minta arahnya bagaimana," ujarnya.

Sementara itu, Arcandra memastikan pemerintah memang memberikan kompensasi masa kontrak kepada operator blok gas terbesar di Indonesia itu.

"Kami akan kasih tapi tidak 10 tahun," katanya.

Inpex sendiri sebelumnya mengajukan beberapa insentif kepada pemerintah Indonesia agar tingkat pengembalian investasi (IRR) minimal 12 persen atau sesuai target perusahaan yang sebesar 15 persen.

Sejumlah insentif yang diajukan di antaranya mengenai kepastian perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Masela selama 30 tahun atau bertambah 10 tahun sebagai kompensasi pergantian skema offshore ke onshore serta "tax holiday" selama 15 tahun.

Berikutnya adalah biaya pengembalian operasi migas (cost recovery) yang telah dikeluarkan perusahaan sebesar 1,6 miliar dolar AS serta penambahan porsi bagi hasil yang lebih besar dari yang diterima negara.(ant)