Sampai Kapan Pengemudi Mabuk Dibiarkan Memakan Korban? 

Oleh : Wiyanto | Jumat, 15 November 2019 - 18:21 WIB

Ilustrasi kecelakaan (Foto Istimewa)
Ilustrasi kecelakaan (Foto Istimewa)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Insiden tabrak lari yang memakan korban pengendara skuter listrik di area Gelora Bung Karno, Jakarta, kembali menyadarkan kita mengenai bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Kasus ini adalah kasus yang kesekian kali terjadi di Jakarta. 

Sebagaimana diberitakan, Minggu (10/10) dini hari telah terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang pengendara Grabwheels dan mencederai empat orang lainnya. Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka pengemudi, DH, mengendarai mobil yang melaju kencang dalam pengaruh alkohol. Menurut korban yang selamat DH sama sekali tidak berusaha menolong korban, melainkan langsung tancap gas melarikan diri. 

Fajar Wicaksono, salah satu korban yang selamat menyebut pelaku memberikan keterangan bohong kepada polisi. Menurutnya, pelaku tak pernah membantu korban seperti yang disampaikan polisi.

“Enggak benar keterangan dia (pelaku) yang bilang sempat berhenti dan bantu korban. Sama sekali enggak ada yang turun,” kata pemuda yang akrab disapa Ajay ini di Jakarta, Jumat (15/11/2019). 

Ajay menjelaskan pelaku bahkan tidak menghentikan mobilnya walau ada korban yang tersangkut di kap mobilnya. Tersangka hanya melambatkan mobil dan membiarkan tubuh Bagus, salah seorang korban, jatuh dengan sendirinya sebelum akhirnya tancap gas kembali. 

Soal DH sempat berhenti dan menolong korban juga dibantah oleh salah satu korban selamat bernama Wulan. Menurut dia, DH memang sempat berhenti tapi hanya untuk menurunkan tubuh salah satu korban yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil. 

Fakta bahwa tersangka DH mengemudi di bawah pengaruh alkohol disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. Hal ini diketahui usai polisi memeriksa urin DH. 

DH disangka melanggar Pasal 310 Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan  karena disangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ayat (4) yang berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Sekiranya terbukti melakukan tabrak lari, DH diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kalau dari pemeriksaan urin, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi memang dia (mengendarai mobil) dipengaruhi alkohol,” ungkap Fahri. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Happy Salma bersama tim dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan tim produksi sebelum pementasan konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai.

Kamis, 25 April 2024 - 00:57 WIB

Terinspirasi Program Merdeka Belajar Kemendikbudristek, Happy Salma Gelar Konser Musikal

Konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai itu digelar Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek yang berkolaborasi dengan Titimangsa dan SMKN 2 Kasihan (SMM Yogyakarta)…

Krisdayanti kenalkan produk bulu mata palsu Lavie Beauty X Krisdayanti.

Kamis, 25 April 2024 - 00:31 WIB

Tak Sarankan Extention Bulu Mata, Krisdayanti Luncurkan Bulu Mata Palsu Karyanya

Setelah puluhan tahun selalu menggunakan bulu mata palsu, akhrinya Krisdayanti mengenalkan bulu mata palsu karyanya sendiri, Lavie Beauty X Krisdayanti.

Penandatanganan kerjasama RS Premier Bintaro dengan BMW Indonesia.

Rabu, 24 April 2024 - 23:32 WIB

Kolaborasi RS Premier Bintaro dan BMW Indonesia Tingkatkan Patien Experience

Penandantanganan menghasilkan kolaborasi RSPB dengan BMW Indonesia dalam menyediakan layanan kesehatan premium pengantaran pasien pasca operasi kasus bedah orthopedi dan bedah vaskular.

#bluBuatBaik Waste Station sudah tersebar di 7 lokasi strategis.

Rabu, 24 April 2024 - 23:16 WIB

Hari Bumi, Ini Langkah Kecil Memilah Sampah Untuk Bumi Lebih Sehat

blu by BCA Digital turut memfasilitasi dengan membangun sarana seperti Waste Station dan mengintegrasikan aplikasi Rekosistem x blu untuk mendorong perubahan kebiasaan dalam mengelola sampah…

RUPST PT PP tahun buku 2023

Rabu, 24 April 2024 - 21:14 WIB

Dua Direksi dan Satu Komisaris Baru Perkuat Pengurus PTPP

PT PP mengubah jajaran direksi dan Komisari usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).