Pasar Modal Menuju Revolusi Industri 4.0

Oleh : Riani Sagita | Kamis, 07 November 2019 - 07:30 WIB

Indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (dok INDUSTRY.co.id)
Indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (dok INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Di tahun 2018, perusahaan Financial Technology (FinTech) di Indonesia telah mencapai 208 perusahaan. Namun dari total tersebut hanya 6% yang bergerak di bidang equity crowdfunding, bidang yang berhubungan langsung dengan Pasar Modal. Persentase ini relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan online lending yang telah mencapai 48% (survei AFTECH, 2018).

Dalam perkembangan digitalisasi yang semakin marak, Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan teknologi digital dalam rangka memperluas inklusi keuangan. FinTech sendiri memiliki peluang yang sangat besar dalam mempercepat inklusi keuangan mengingat ponsel dan digital berkembang sangat pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hampir 70% dari populasi yang tidak memiliki rekening bank, memiliki ponsel (Situs web SNKI, 2017).

Sejalan dengan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mendorong inovasi industri jasa keuangan menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 serta mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk, di penghujung tahun 2018, OJK mengeluarkan peraturan nomor 37/POJK.04/2018 (“POJK 37”) tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Sebelumnya dalam rangka memfasilitasi kegiatan berbasis financial technology, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut data OJK statistik per Agustus 2019, telah terdapat 127 Perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK dimana 7 diantaranya telah mendapatkan izin. Sedangkan OJK melalu Grup Inovasi Keuangan Digital telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD tercatat di OJK per Juli 2019. Status tercatat ini artinya Penyelenggara telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan.

Penerbitan POJK 37 ini merupakan upaya Pasar Modal untuk memperluas akses pendanaan alternatif dan inklusif bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan perusahaan perintis (start up), serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan equity crowdfunding. Sebagai bukti nyata peran Pasar Modal dalam revolusi industri 4.0, pada tanggal 6 September 2019, OJK telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara equity crowdfunding untuk PT Santara Daya Inspiratama  yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, dengan nama sistem elektronik Santara (www.santara.co.id).

Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut Equity Crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Penyelenggara, Penerbit, dan Pemodal.

Penyelenggara Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara.

Penyelenggara equity crowdfunding harus berbentuk badan hukum Perusahaan Terbatas atau Koperasi dan memiliki modal minimum Rp 2,5 miliar. Penyelenggara juga diwajibkan memiliki sumber daya manusia di bidang Teknologi Informasi dan keahlian untuk melakukan reviu atas Penerbit seperti di bidang Keuangan, Akuntansi dan Hukum.

Penerbit yang akan menggunakan fasilitas equity crowdfunding, bukan merupakan perusahaan terbuka dan bukan anak perusahaan terbuka. Penerbit juga bukan merupakan perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi. Melalui equity crowdfunding, Penerbit dapat menghimpun dana sampai dengan  Rp 10 miliar dalam jangka waktu 12 bulan dengan masa penawaran 60 hari untuk setiap penawarannya.

Pemodal yang ingin menginvestasikan dana pada equity crowdfunding dapat berupa badan hukum atau individu. Tidak ada batasan maksimum investasi untuk badan hukum selama memiliki pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Rekening Efek paling sedikit dua tahun sebelum penawaran saham. Sedangkan terdapat batasan maksimum investasi bagi Pemodal individu yaitu maksimum 5% dari penghasilan bagi individu yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun dan maksimum 10% dari penghasilan bagi individu yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun. Pemodal individu juga diharapkan memiliki kemampuan analisis risiko saham.

Alih-alih mendapatkan imbal hasil setiap bulan seperti yang didapatkan pemodal dalam fintech lending, pemodal equity crowdfunding akan mendapatkan kepemilikan saham atas usaha penerbit dan akan mendapatkan imbal hasil dalam bentuk dividen. Selain  itu, terdapat perbedaan dalam proses perizinan Penyelenggara fintech lending dengan equity crowdfunding dimana dalam proses equity crowdfunding tidak terdapat prosedur terdaftar terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan dalam proses fintech lending. Hal ini mengharuskan calon Penyelenggara menyiapkan semua dokumen yang disyaratkan dan kesiapan sistem dengan lebih matang.

Pendekatan pengawasan berbasis market conduct yang dilakukan di Pasar Modal, mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan equity crowdfunding ini untuk dapat memenuhi kewajiban-kewajiban keterbukaan informasi yang kredibel dan tepat waktu sebagaimana diatur dalam POJK 37, sehingga dapat tercipta ekosistem keuangan yang aman, andal dan terpercaya.

Kesempatan inklusi di industri keuangan semakin terbuka, dengan adanya alternatif pembiayaan melalui equity crowdfunding, diharapkan semakin banyak Penyelenggara yang tergerak untuk mendapatkan izin dari OJK. Perusahaan yang telah berizin nantinya akan dapat menciptakan akses pendanaan yang lebih luas kepada UMKM dan perusahaan start up, sehingga mendorong perusahaan tersebut untuk dapat terus bertumbuh dalam menjalankan kegiatan operasional dan melakukan pengembangan usaha. UMKN dan start up sebagai sektor informal yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia kedepannya memiliki potensi yang sangat tinggi dalam menciptakan ekonomi Indonesia yang lebih merata.

Riani Sagita: Staf Otoritas Jasa Keuangan

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Danamon dan Central Park Mall Berkolaborasi Perkuat Ekosistem Finansial

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:15 WIB

Danamon dan Central Park Mall Berkolaborasi Perkuat Ekosistem Finansial

Sebagai bagian dari komitmen untuk mengembangkan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menjadi grup keuangan terkemuka, dengan profitabilitas yang berkelanjutan, Danamon terus melakukan berbagai…

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Biaya Kuliah Tinggi, Pinjaman Pendidikan Jadi Solusi?', Senin (18/3).

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:15 WIB

Wow! Kabar Baik bagi Mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP, Pemerintah Bakal Siapkan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga

Jakarta, FMB9 - Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi. Masih belum terjangkaunya biaya pendidikan tinggi bagi…

Menteri Basuki Tegaskan Komitmen Kementerian PUPR Gunakan Produk Dalam Negeri

Selasa, 19 Maret 2024 - 06:15 WIB

Menteri Basuki Tegaskan Komitmen Kementerian PUPR Gunakan Produk Dalam Negeri

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terus mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kanan) berinteraksi dengan pelanggan GraPARI TelkomGroup Medan dalam rangkaian acara Safari Ramadan sebagai bagian dari program TelkomGroup Siaga RAFI (Ramadan Idul Fitri) 2024 di Medan, beberapa waktu lalu.

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:33 WIB

Safari Ramadan 1445 H TelkomGroup: Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR

Bersamaan dengan momentum Ramadan dan Idul Fitri 1445 H, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali melaksanakan kegiatan tahunan Safari Ramadan sebagai bagian dari program TelkomGroup…

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Dankodiklat TNI

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:33 WIB

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Dankodiklat TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara serah terima jabatan Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI, dari Letjen TNI Eko Margiyono kepada…