Pengusaha Tagih Komitmen Pemerintah Turunkan Harga Gas Bumi Sesuai Perpres No. 40/2016

Oleh : Ridwan | Rabu, 25 September 2019 - 10:10 WIB

Ilustrasi instalasi gas. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi instalasi gas. (Foto: Istimewa)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti ketersediaan gas bumi sebagai salah satu komponen terbesar dari proses produksi industri, baik itu sebagai bahan baku maupun energi.

Pasalnya, harga gas bumi di Indonesia dinilai masih relatif lebih mahal untuk menopang daya saing industri nasional.

“Para pelaku usaha menanyakan kembali bagaimana sesungguhnya komitmen kebijaksanaan dan keberpihakan Pemerintah dalam menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian. Padahal, apabila pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6%-7%," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan dala Forum Diskusi Kadin dengan Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dan Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) di Menara Kadin, (25/9).

Ditambahkan Johnny, gas sangat berperan dalam pengoperasian sektor industri karena biaya gas bumi memberikan kontribusi 20%-30% ke biaya produksi, sehingga penetapan harga gas bumi ikut berpengaruh pada keberlanjutan industri.

Seperti diketahui, harapan dunia usaha pernah mencuat pasca terbitnya Perpres No.40/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU, namun setelah 3 tahun berlalu kenyataannya tak kunjung terimplementasikan, karena hingga saat ini harga jual gas industri masih tetap tinggi dan belum ada perubahan.

Semnetara itu, pemerintah melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 justru akan melakukan penyesuaian (menaikan) harga jual gas per 1 Oktober 2019.

Salah satu niat baik pemerintah yang belum bisa ditunaikan secara tuntas hingga saat ini adalah penurunan harga gas industri. Di dalam beleid tersebut, presiden mengatur agar harga gas bagi tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet ditetapkan menjadi US$ 6 per MMBTU.

Sampai saat ini beleid tersebut hanya diimplementasikan pada perusahaan BUMN sektor industri pupuk, baja dan pupuk majemuk.

"Perusahaan swasta di sektor industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp & Kertas serta makanan dan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas," tutur Johnny.

Menurut Johnny, kondisi persaingan semakin ketat, sementara sektor industri telah terbebani dengan biaya investasi yang besar, sulit dan mahalnya harga gas, biaya produksi industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan luar negeri, serta makin berkurangnya hambatan teknis (technical bariers) terhadap arus impor.

Oleh karena itu, Johnny melihat implementasi penurunan harga gas bumi sebagaimana diamanahkan dalam Perpres No.40/2016 harus segera diimplementasikan, agar Indonesia terhindar dari resesi karena saat ini sudah banyak industri yang mati suri akibat tidak mampu bersaing dengan industri sejenis dari luar negeri.

Dia menjelaskan, sektor industri pengguna gas bumi merupakan penggerak perekonomian nasional dari devisa perolehan ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja langsung lebih dari 8,5 Juta orang, selain itu sektor industri itu mempunyai keterkaitan yang sangat luas dengan berbagai sektor mulai dari pemasok bahan bakar hingga pemasaran produk hilir (consumer goods).

Sedikitnya, ada 2 kebijakan turunan yang mendukung Perpres No.40/2016. Pertama, Permen ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Kedua, PP No.48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

"Dengan adanya 2 dukungan kebijakan tersebut, harusnya harga gas Industri sudah turun dan berdaya saing sebagaimana amanat Perpres No.40/2016. Pelaksanaan kebijakan tersebut sangat di tunggu oleh para pelaku usaha, karena keberpihakan pemerintah akan menjadi dasar yang kuat dalam pembangunan industri di Indonesia," pungkas Johnny.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…