INDUSTRY.co.id - Jakarta-Program Tax Amnesty kini memasuki bulan terkahir, sampai saat ini pemerintah terus menggenjot program ini. Dari catatan Direktorat Jenderal Pajak sampai akhir Februari 2017, baru 691.000 wajib pajak yang ikut amnesty.

Advertisement

Jumlah itu dirasa tidak memuaskan, pasalnya wajib pajak yang mengikuti tax amnesty baru 6% dari keseluruhan wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Artinya, masih ada 94% wajib pajak yanh belum ikut program amnesty pajak.

"Kami akan kenakan sanksi administratif yang cukup besar bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti tax amnesty, sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh dan terpanggil mengikuti tax amnesty," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta (9/3/2017).

Advertisement

Hestu menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah menyiapkan daftar Wajib Pajak yang akan menjadi target pemeriksaan, pasca pengampunan pajak berakhir yakni 31 Maret 2017.

"Prioritas utamanya adalah warga negara yang terindikasi kuat tidak patuh pajak, dan tidak mengikuti pengampunan pajak. Target tersebut terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan badan," terangnya.

Advertisement

Sementara itu Wajib Pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak adalah 32,9 juta orang, sebanyak 29,3 juta orang di antaranya wajib melaporkan surat pemberitahuan-SPT. Dari jumlah itu, hanya sekitar 12,6 juta orang yang lapor SPT.  

"Saat ini kami menggiring Wajib Pajak untuk ikut program ini, dengan mengirim pesan singkat dan surat elektronik. Selain imbauan untuk ikut sukarela, Ditjen Pajak juga mengundang Wajib Pajak tertentu untuk mengonfirmasi data harta yang belum dilaporkan dalam SPT" pungkasnya

Advertisement