INDUSTRY.co.id, Denpasar-Lanjut Usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas, berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Secara global populasi lansia diprediksi terus mengalami peningkatan. Populasi lansia di Indonesia diprediksi meningkat lebih tinggi dari pada populasi lansia di dunia setelah tahun 2100.
Proyeksi penduduk lansia di Indonesia tahun 2010-2035 diprediksi meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Bappenas pada 2010 jumlah lansia mencapai 18,0 juta jiwa (7,56%), kemudian 25,9 juta jiwa (9,7%) pada 2019, 27,1 juta jiwa (9,99%) pada 2020, 42,0 juta jiwa (13,82%) pada 2030, dan 48,2 juta jiwa (15,77%) pada 2035.
Data Pusdatin pada tahun 2018 menunjukan dari 4,292 juta penduduk di Bali, terdapat 531.152 jiwa lansia, atau sekitar 12.37% dari total penduduk Bali.
Hasil proyeksi penduduk 2010-2035, Indonesia akan memasuki periode lansia (ageing), dimana 10% penduduk akan berusia 60 tahun ke atas, di tahun 2020.
Struktur ageing populationmerupakan cerminan dari semakin tingginya rata-rata Usia Harapan Hidup (UHH) penduduk Indonesia. Tingginya UHH merupakan salah satu indikator keberhasilan pencapaian pembangunan nasional terutama di bidang kesehatan. Sejak tahun 2004-2015 memperlihatkan adanya peningkatan Usia Harapan Hidup di Indonesia dari 68,6 tahun menjadi 70,8 tahun dan proyeksi tahun 2030-2035 mencapai 72,2 tahun.
Usia harapan hidup penduduk Bali pun terus meningkat, dari UHH 70,72 tahun pada tahun 2010, menjadi 73,35 tahun pada tahun 2017.
Meningkatnya jumlah lansia menjadi tantangan bagi kita semua agar dapat mempersiapkan lansia yang sehat dan mandiri sehingga nantinya tidak menjadi beban bagi masyarakat maupun negara, dan justru menjadi aset sumber daya manusia yang potensial.
Pemerintah Daerah Provinsi Bali telah mengeluarkan Perda LANSIA NO. 11 tahun 2018 Tentang Kesejahteraan lansia. Dimana dalam bidang kesehatan terutama meliputi pemberian kemudahan pelayanan kesehatan secara terpadu kepada lansia dalam bentuk :
Penyelenggaraan pelayanan lansia di Puskesmas meliputi penyediaan loket lansia, penyediaan ruang khusus lansia dan penyediaan tenaga kesehatan sesuai kompetensi.
Penyelenggaraan pelayanan geriatri di Rumah Sakit yang meliputi penyediaan loket lansia, penyediaan ruang khusus lansia dan penyediaan tenaga kesehatan sesuai Standar kelas Rumah Sakit.
Dengan adanya Perda ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mewujudkan lansia yang sehat, mandiri, aktif dan produktif dari Bali untuk Indonesia.
Dalam melakukan pembinaan kesehatan lansia, Dinas Kesehatan Provinsi Bali melakukan berbagai upaya kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif melalui pendekatan yang tepat, terkoordinasi, terpadu secara teknis dan manajerial. Dengan demikian diharapkan para lansia dapat menikmati masa tua yang bahagia dan berguna.