INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) kembali menyelenggarakan ajang Penghargaan tertinggi dalam bidang desain industri/desain produk Indonesia Good Design Selection (IGDS) 2019.
Penyelenggaraan IGDS 2019 dimulai dengan Open Call tanggal 23 Juli 2019 hingga 15 September 2019 dan malam penganugerahan pada tanggal 18 Oktober 2019 di Jakarta, dimana sebanyak 4 finalis akan melakukan presentasi final di depan tim juri untuk menentukan Best 3 dan Pemenang Grand Award.
"Program ini merupakan penghargaan tertinggi dari Kementerian Perindustrian dalam bidang desain industri/desain produk kepada Produk, Desainer dan Perusahaan/Industri yang berkontribusi dalam peningkatan kualitas produk industri nasional, dan juga sebagai upaya meningkatkan apresiasi desain dan kepercayaan terhadap kualitas produk Indonesia," jelas Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningish di Jakarta, Minggu (28/7).
Gati mengatakan, IGDS tahun ini bertema Indonesian Design Goes Global dan mempunyai 4 jenis penghargaan yaitu IGDS Best 20 yang diberikan kepada 20 produk terbaik, penghargaan People’s Choice diberikan kepada 1 produk yang dipilih secara online, lalu ada Penghargaan Best 3 yang diberikan kepada 3 produk terbaik, serta Penghargaan Grand Award sebagai penghargaan tertinggi yang diberikan kepada 1 produk terbaik.
"Dalam 4 jenis penghargaan tersebut terdiri dari 6 kategori yaitu, produk furnitur dan home décor, produk industri kriya, produk perihiasan dan aksesoris fesyen, kemasan inovatif, alas kaki dan apparel, serta perlengkapan kantor," jelas Gati.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para pemenang Best 3 dan Grand Award, tambah Gati, Kementerian Perindustrian menyediakan hadiah uang tunai dan international trip berupa workshop atau pameran. "Kami sudah sediakan hadiah berupa uang tunai dan trip workshop dan pameran di luar negeri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gati menjelaskan, pendaftaran peserta IGDS 2019 terbuka untuk warga negara Indonesia, konsultan desain/studio di Indonesia. Nantinya, lanjut Gati, produk didaftarkan atas nama desainer/team desain, studio atau bengkel kerja dan/atau perusahaan dengan ijin/tidak melanggar perjanjian yang melekat dengan produk/desain.
Adapun produk yang dapat diikutsertakan dalam IGDS 2019, wajib memenuhi kriteria, diantaranya:
1. Produk didesain oleh desainer warga negara Indonesia secara perorangan atau melibatkan secara aktif desainer warga negara Indonesia dalam kelompok/team.
2. Produk jadi (bukan konsep/prototype) yang telah dan masih diproduksi secara masal/berulang.
3. Produk telah dan masih dipasarkan di Indonesia dan/atau telah dijual/direncanakan dijual ke luar Indonesia.
4. Produk/Desain diproduksi oleh badan usaha indonesia.