INDUSTRY.co.id -Jakarta-Kuasa hukum korban ijazah palsu Sekolah Teologia Injili Arastamar Yusuf Abraham Selly mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera memproses terdakwa korban ijazah palsu yaitu Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon.

Advertisement

“Ini sudah sebulan lebih kenapa belum dieksekusi? Inilah yang membuat kami bertanya-tanya dan akhirnya hari ini kami datang langsung mempertanyakan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Yusuf setelah menyambangi bersama puluhan keluarga korban Ijazah palsu STT Arastamar, Jumat (26/7/2019)

Ia pun mempertanyakan kinerja Kasubsi eksekusi dan Kasipidum serta meminta keseriusannya dalam menjalankan eksekusi. Mengingat perkara tersebut telah lama diselsaikan oleh PN Jaktim yang sebelumnya telah memutus perkara pemalsuan ijazah STT Setia dan memberikan vonis selama 7 tahun penjara dan subsider 3 bulan terhadap terhadap terdakwa.

Advertisement

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Ahmad Fuady menyatakan bahwa setelah mengirimkan surat panggilan ke dua, maka selanjutnya akan dijemput paksa.

 “Sesuai SOP kita akan kirimkan panggilan, setelah panggilan kedua jika terdakwa tidak hadir, selanjutnya akan cari yang bersangkutan kita upayakan jemput paksa, namun kita berharap yang bersangkutan kooperatif dulu,” jelasnya seperti dikutip dalam siaran pers Jumat (26/7/2019)

Advertisement

Dia juga meminta agar korban percaya kepada kejaksaan. “Kalau ngga percaya sama dia dan dia (menunjuk Kasi Eksekusi dan JPU), paling tidak percayalah sama saya,” ujar Ahmad meyakinkan.

Usai pertemuan tersebut, Yusuf juga meminta kepada korban penipuan ijazah palsu yang ada di Papua agar tetap tenang karena proses hukum yang tengah bergulir masih berlangsung. “Apa yang disampaikan Kasi Pidum itu dapat dipercaya. Saya dan semua yang berjuang di Jakarta mempercayai pejabat di lembaga ini yang serius melakukan tahap akhir proses hukum ini, yaitu eksekusi,” harapnya.

Advertisement

Yusuf yang telah mendengar penjelasan dari mediasi Kasi Pidum mengaku cukup tenang. “Penjelasan kasi pidum sangat optimis, (perkara) segera dapat diselesaikan. Panggilan kedua sudah dilayangkan, tapi surat belum sampai ke tangan terpidana karena tidak ada yang mau menerima. Hari Kamis minggu depan, dia (terdakwa) harus datang. Kalau tidak (datang), pada minggu depan pemanggilan ketiga dengan cara paksa. Eksekusi secara paksa karena dia tidak koperatif menanggapi panggilan pertama dan kedua. Minggu depan sudah selesai,” tukasnya.

Perlu diketahui, para pendemo mengawal proses kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perkara nomor 251/PID.SUS/2018/PT DKI tanggal 5 September 2018, Jo nomor 100/Pid.Sus/2018/PN. Jkt. Tim tertanggal 7 Maret 2018 An Terdakwa Matheus Mangentang Cs, Ketua Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar yang dengan sengaja melanggar undang -undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dengan menerbitkan ijazah bodong tanpa dilengkapi dengan ijin penyelenggaraan pendidikan dimana yang bersangkutan telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000, – (subsider 3 bulan) oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta serta yang bersangkutan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 3319K/PIDSUS/2018