INDUSTRY.co.id, Jakarta - Rumah sakit di Indonesia disarankan untuk menyediakan layanan "laundry" kepada pasiennya sekaligus diminta untuk menerapkan manajemen laundry terstandar.
Ketua Kompartemen Manajemen Penunjang Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr Lia G. Partakusuma, SpPK, di Jakarta, Senin (6/3/2017), mengatakan sampai saat ini belum semua rumah sakit (RS) di Indonesia menyediakan manajemen laundry yang terstandar.
"Padahal bahaya penularan kuman patogen lewat linen dan pakaian dapat mengakibatkan infeksi, bertambahnya waktu opname di RS, serta tambahan biaya perawatan bagi pasien," katanya.
Ia menambahkan sebenarnya aturan tentang Pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, namun belum semua rumah sakit mampu memenuhinya.
Menurut dia, sampai saat ini belum semua RS yang beroperasi di Indonesia mengikuti akreditasi sehingga mungkin belum mengetahui standar secara keseluruhan atau terkendala masalah biaya operasional.
Hal itu salah satunya ditandai dengan masih banyaknya rumah sakit yang tidak menyediakan pakaian untuk pasien rawat inap, bahkan masih ada RS yang mewajibkan pasien untuk membawa sendiri kain sarung sebagai alas saat melahirkan, untuk kemudian dibawa pulang dan dicuci sendiri oleh keluarga pasiennya.
"Oleh karena itu PERSI ingin membangun kesadaran pengelola rumah sakit untuk memiliki manajemen laundry yang benar. Selama ini laundry masih dipandang sebagai hal yang tidak terlalu penting, bahkan lokasi dan peralatannya seringkali kurang diperhatikan oleh manajemen rumah sakit," katanya.
Padahal linen kata dia, merupakan salah satu materi yang dipakai berulang kali di RS sehingga tanpa manajemen laundry yang benar, memungkinkan terjadinya wabah infeksi kuman patogen.
Senada disebutkan Ketua APLI (Asosiasi Profesi Laundry Indonesia) Divisi Laundry Rumah Sakit Teddy Tjoegito yang menyebutkan bahwa ia sering mengunjungi berbagai jenis rumah sakit di Indonesia dan menemukan masih banyak yang tidak memiliki mesin laundry standar RS atau melakukan "outsource" ke laundry yang tidak punya mesin laundry standar RS.
"Padahal mesin laundry RS harus menggunakan suhu air panas 70 atau 95 derajat, menggunakan jenis deterjen dan disinfektan yang ramah lingkungan, serta ada pemisahan antara linen infeksius dan linen non-infeksius," katanya.
Untuk itu PERSI menghimbau setiap rumah sakit memiliki laundry terstandar, atau melakukan "outsource" dengan monitoring ketat kepada penyedia laundry di luar rumah sakit. Laundry terstandar diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut juga telah diadopsi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit sebagai syarat proses akreditasi rumah sakit.
Rumah sakit perlu memiliki komitmen dan kemampuan menganalisis kebutuhan laundry rumah sakit masing-masing serta mempunyai kompetensi untuk mengerti proses terutama dalam hal menjaga mutu hasil.
"Perlu dipikirkan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan terhadap laundry rumah sakit sebab pasien mempunyai hak untuk mendapat pelayanan terbaik dan aman dari rumah sakit," katanya.
Sementara dalam hal kebersihan, menurut Sekretaris Jenderal APKLINDO (Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia) Tommy G. Hardjana, umumnya rumah sakit cukup patuh pada aturan dan standar kebersihan di rumah sakit.
"Kami membuat persyaratan aturan dan penerapan SOP tambahan, khusus bagi tenaga 'cleaning service' di penempatan rumah sakit, karena mereka rentan terinfeksi kuman patogen. Sejauh ini kami belum mendapatkan kasus tenaga 'cleaning service' yang tertular penyakit saat bekerja di RS," katanya.