HGU Ranah Privat yang Dilindungi UU

Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 11 Mei 2019 - 06:46 WIB

Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto MSc (tengah)/ Antara
Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto MSc (tengah)/ Antara

INDUSTRY.co.id, JAKARTA – Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto MSc mengatakan, tidak semua data Hak Guna Usaha (HGU) sawit bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang.

Menurutnya, data-data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi data publik. Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik koordinat HGU perusahaan.

“Ada aspek-aspek yang sifatnya privat tidak bisa diketahui publik. Artinya informasi itu mau disampaikan ke publik atau tidak itu terserah si pemilik informasi. Kalau mau dikasih (ke publik) silahkan, tapi kalau dia enggak mau kasih ya jangan dipaksa untuk ngasih,” kata Budi Mulyanto di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, informasi yang tidak boleh diungkapkan secara bebas itu telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan lainnya yakni Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009  tentang Kearsipan; Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian HGU di bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia. “SK HGU bersifat privat dan tidak dapat diberikan ke pihak lain, karena bersifat hak pribadi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Budi Mulyanto, hal itu sesuai dengan Pasal 187 dan Pasal 190 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jadi, kata Budi Mulyanto, jika ada pihak lain yang mendesak BPN untuk membuka data soal HGU dipastikan tidak akan diberikan. Sebab BPN sebagai lembaga negara akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Mau dipaksa kayak apa dia (BPN) pasti tidak akan mau membuka informasi itu. Karena ada UU yang mengatur soal itu. Karena (informasi) itu otoritasnya yang punya data. BPN sama sekali tidak menyalahi undang-undang,” tegasnya.

BPN memang merupakan lembaga publik, tapi informasi soal HGU itu bersifat privat. “Jadi ini tidak ada urusannya sawit merupakan komoditas strategis atau bukan, tapi karena (informasi) ini sifatnya privasi. Informasi itu sifatnya privasi di mana orang lain tidak bisa leluasa mengetahuinya,” papar Budi Mulyanto.

 Seperti diketahui, pemerintah membatasi akses data dan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit ke publik. Arahan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Pangan dan Pertanian Musdalifah Machmud kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit tertanggal 6 Mei 2019.

Dalam salinan surat tersebut, Musdalifah mengungkapkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah Indonesia dengan Komisi Uni Eropa terkait kebijakan sawit memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit. Dukungan tersebut, termasuk dalam melindungi data dan informasi kelapa sawit yang bersifat strategis bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia.

“Terhadap hal tersebut, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait mengklasifikasikan serta menetapkan data dan informasi mengenai HGU kebun kelapa sawit (nama pemegang, peta, dan lokasi) sebagai informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Musdalifah seperti dikutip dari suratnya, Rabu (8/5).

Musdalifah juga meminta perusahaan sawit untuk melindungi data dan informasi kelapa sawit. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan untuk tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain dalam pemberian data dan informasi yang terkait kebun kelapa sawait. Pihak lain yang dimaksud antara lain konsultan, lembaga swadaya masyarakat (NGO), lembaga multilateral, dan pihak asing.

Sebelumnya, Pengamat hukum Kehutanan dan lingkungan Sadino mengatakan, pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena rawan dijadikan alat kampanye hitam. Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan pemerintah provinsi dan investasi.

Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga dijaminkan. “Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan investor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang,” kata Sadino.

Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya.

Hanya saja, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk  file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan. “Untuk kepentingan apa seluruh data itu harus bisa diakses. dalam industri sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam,” katanya.

Menurut Sadino, kalau ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat sipil atau masyarakat yang berkonflik dalam kasus  per kasus pengajuan itu bisa saja dilakukan, namun tetap ada mekanisme eksekusi/putusan.

Dalam putusan/eksekusi yang sering menjadi masalah adalah karena yang digugat hanya BPN. Sedangkan pihak-pihak seperti korporasi sawit lain sebagai pemegang tidak pernah digugat.

“Hal ini menyulitkan karena pemegang HGU, pasti akan  keberatan dengan putusan BPN. Pada sisi lain, BPN hanya menguasai dokumen, tetapi lahan telah menjadi hak privat sampai selesai masa berlaku selesai,” katanya.

Menurut Sadino, salah satu cara yang bisa dilakukan BPN dalam menghadapi tuntutan masyarakat yakni melakukan evaluasi jika pemanfaatan lahan tidak sesuai atau terjadi penelantaran lahan.

Sadino  mengingatkan, pemerintah  punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU  karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.

Selain prosedur yang ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. Biasaya dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan. Hanya saja, Persoalan terbesar yang sering terjadi, biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang, mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dankormar Ikuti dan Laksanakan Penyerahan Paket Lebaran

Rabu, 17 April 2024 - 05:09 WIB

Dankormar Ikuti dan Laksanakan Penyerahan Paket Lebaran

Dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. mengikuti sekaligus menyerahkan…

Drone Mendukung Tugas Operasi Prajurit Marinir

Rabu, 17 April 2024 - 04:59 WIB

Drone Mendukung Tugas Operasi Prajurit Marinir

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muda Yayan Sofiyan, S.T., M.Si.,…

Talenta-talenta Bank Mandiri

Selasa, 16 April 2024 - 23:31 WIB

Disiplin Menyemai Talenta Pegawai, Bank Mandiri Kembali Menuai Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Konsisten menjalankan transformasi yang berkelanjutan, kembali membawa Bank Mandiri memperoleh apresiasi dan masuk sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia versi LinkedIn…

UMKM binaan BNI ikut expo di Amerika

Selasa, 16 April 2024 - 22:49 WIB

BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika

PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia go global. Kali ini, BNI Kantor Luar Negeri New York bersama BNI Xpora berpartisipasi…

Vina Panduwinata dan suplemen serat khusus diabetes mGanik Nutrition.

Selasa, 16 April 2024 - 20:37 WIB

Aksi Nyata Vina Panduwinata Bantu Pejuang Diabetes

Vina Panduwinata perkenalkan suplemen serat khusus diabetes mGanik Metafiber yang mampu blokir gula dari makanan sehingga efektif mengontrol gula darah penderita diabetes.