Kapolri: People Power untuk Gulingkan Pemerintah Adalah Tindakan Makar

Oleh : Herry Barus | Rabu, 08 Mei 2019 - 14:30 WIB

Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (Foto Ist)
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan people power untuk menggulingkan pemerintah merupakan tindakan makar.

Pemilihan Umum 2019 sudah berlangsung pada 17 April lalu, namun suhu politik justru memanas. Pasalnya karena muncul tudingan bahwa kubu petahana yang tengah berkuasa melakukan kecurangan secara masif, sistematis, dan terstruktur. Situasi ini memunculkan ketegangan dan kecemasan akan stabilitas keamanan.

Hal ini menjadi isu utama dalam rapat kerja di Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kompleks parlemen di Jakarta, hari Selasa (7/5/2019) yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Tito Karnavian, dan Wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal Teddy Lesmana.

Kapolri Tito Karnavian seperti dirilis VoaNews mengungkapkan potensi aksi yang keberatan dengan hasil penghitungan perolehan suara dan menuding telah terjadi kecurangan dalam proses yang sedang berlangsung. Tito membenarkan bahwa unjuk rasa memang dilindungi oleh hukum, yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998; tetapi ia mengingatkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidak bersifat absolut.

Tito menyebut Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, di mana ada lima batasan dalam menyampaikan pendapat atau berekspresi di muka umum, yakni tidak boleh mengganggu ketertiban publik, harus menghargai hak asasi orang lain, harus mengindahkan etika dan moral, serta tidak boleh mengancam keamanan nasional, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi, menurut Tito, berdasarkan pasal 6 undang-undang itu, mobilisasi umum dalam bentuk unjuk rasa apapun juga kalau melanggar dapat dibubarkan. Jika dibubarkan massa melawan, maka ada hukum pidananya.

Tito memperingatkan people power pun harus mematuhi aturan hukum. Kalau people power itu bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau makar, maka bisa dikenai pidana sesuai Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yaitu perbuatan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah adalah perbuatan makar dan ada ancaman pidananya. Dalam hal terjadinya peristiwa itu, maka penegak hukum, tentunya didukung dari unsur-unsur lain, termasuk TNI, akan melakukan langkah-langkah hukum," kata Tito.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…