OJK Akan Tertibkan Usaha Gadai Tak Berizin

Oleh : Ahmad Fadli | Minggu, 05 Mei 2019 - 07:34 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan penertiban bagi pelaku usaha gadai yang tidak berizin. OJK memberi tenggat waktu hingga 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk mengurus izinnya.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono mengatakan, apabila pelaku usaha yang terdaftar dan belum berizin tidak juga urus izinnya akan dilakukan tindakan tegas. Salah satunya yakni membatasi akses usahanya terhadap perbankan.

"Kita akan lakukan penertiban secara soft membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," kata dia Jumat (3/5/2019).

Di samping itu, sebagai tindak lanjut penindakan pihaknya juga akan menggandeng Satgas Waspada investasi. Ini dilakukan sebagai upaya penertiban bagi para pelaku usaha gadai yang tak berizin.

"Kita juga melalui Satgas mencoba menertibkan pelaku pergadaian yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum. Penertiban usaha pergadaian tak berizin," ujarnya.

Sebelumnya, Supriyono mengungkapkan salah satu syarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.

Pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal disetor. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," kata dia.

Adapun hingga per 30 Aprlil 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pelalu usaha pergadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 masih terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…