Saatnya Industri Halal dan Lembaga Keuangan Syariah Bersinergi

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 26 Maret 2019 - 19:27 WIB

Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pelaku usaha mikro atau UKM dalam mengurus sertifikasi halal.
Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pelaku usaha mikro atau UKM dalam mengurus sertifikasi halal.

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan agar industri keuangan syariah berkolaborasi dengan pelaku industri halal, antara lain pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UKM) dalam hal permodalan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam acara Pelatihan Pendampingan Pelaku Usaha dan UMKM untuk Memperoleh Sertifikasi Halal di Jakarta, Selasa (26/3).

Dua aturan itu, kata Ikhsan, adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut Ikhsan, bila industri halal juga dibantu pembiayaannya oleh lembaga keuangan syariah, maka akan membuat masyarakat Muslim yang merupakan pangsa pasar terbesar di Indonesia menjadi lebih nyaman.

"Karena itu, kami mendorong pelaku usaha halal untuk mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan syariah daripada lembaga keuangan konvensional. Begitu sebaliknya, lembaga keuangan syariah juga memberi kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha halal," ujarnya.

Di sisi lain, Ikhsan juga berharap pemerintah proaktif dengan menerbitkan kebijakan yang bisa menghubungkan Undang-Undang Perbankan Syariah dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Kebijakan tersebut bisa berupa keputusan presiden atau peraturan lain," ujarnya.

Indonesia Halal Watch mengadakan Pelatihan Pendampingan Pelaku Usaha dan UMKM untuk Memperoleh Sertifikasi Halal untuk menyongsong era wajib sertikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Ayat (1) Pasal 67 Undang-Undang tersebut menyatakan kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 4 berlaku lima tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan, yang berarti akan jatuh pada 17 Oktober 2019. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Paviliun Indonesia di Ajang SIAM 2024 Maroko

Rabu, 24 April 2024 - 10:38 WIB

12 Industri yang Diboyong Kemenperin di Ajang SIAM 2024 Maroko Tempati Paviliun Internasional Terbaik

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Sopar Halomoan Sirait menyampaikan apresiasi kepada KBRI Rabat atas…

SIAM 2024 Maroko

Rabu, 24 April 2024 - 10:30 WIB

Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Pameran SIAM di Maroko

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International…

MODENA Energy

Rabu, 24 April 2024 - 10:30 WIB

MODENA Energy Klaim Siap Maksimalkan Penggunaan Energi Terbarukan

MODENA Group, salah satu pionir terdepan home appliances di Indonesia, dengan bangga mengumumkan peluncuran MODENA Energy, sebuah lini bisnis yang bertujuan untuk menciptakan solusi mengenai…

Menparekraf Sandiaga Uno saat menghadiri AVPN Abu Dhabi 2024

Rabu, 24 April 2024 - 10:20 WIB

Di Ajang AVPN Abu Dhabi 2024, Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Pariwisata Berkelanjutan Indonesia

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa praktik-praktik pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan menjadi dasar utama dalam pengembangan…

PT. ESSA Industries Indonesia Tbk

Rabu, 24 April 2024 - 10:15 WIB

PT. ESSA Industries Indonesia Tbk. Catatkan Kinerja Solid di Kuartal Pertama 2024

PT. ESSA Industries Indonesia Tbk. (dahulu PT Surya Esa Perkasa Tbk.) (“ESSA”), perusahaan tercatat yang bergerak di sektor Energi dan Kimia melalui kilang LPG (Liquefied Petroleum Gas)…