Bank KEB Hana Resmi Jadi Bank Kustodian

Oleh : Rahmat Herlambang | Jumat, 22 Maret 2019 - 08:25 WIB

Bank KEB Hana Resmi Jadi Bank Kustodian
Bank KEB Hana Resmi Jadi Bank Kustodian
Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia, bank umum yang 89% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh KEB Hana Bank Korea,  telah memperoleh persetujuan sebagai Kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peresmian layanan kustodian didasari oleh Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No.S-31/PB.312/2019 tertanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Penerbitan Aktivitas Layanan Jasa Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/PM.2/2019 tertanggal 6 Maret 2019   tentang  Persetujuan Bank Umum  sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. 
 
Layanan Kustodian  ini merupakan pelengkap bagi Bank KEB Hana yang sebelumnya telah memiliki layanan sebagai Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah, serta penerbit Surat Berharga seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Obligasi Subordinasi, dan Medium Term Note (MTN). Dengan persetujuan sebagai Bank Kustodian, Bank KEB Hana menyatakan siap untuk menyediakan layanan Pembukaan Rekening Kustodian, Penyimpanan Efek, Penyelesaian Transaksi, Corporate Action, Fund Administration serta Pelaporan. 
 
“Upaya kami untuk mendapatkan persetujuan sebagai bank kustodian merupakan salah satu kontribusi Bank KEB Hana untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia. Kami melihat masih banyak peluang di industri pasar modal sehingga diharapkan layanan kustodian bisa memberikan nilai tambah bagi perkembangan bisnis Bank KEB Hana,” ujar Direktur Keuangan Bank KEB Hana Park Jong Jin. 
 
Park Jong Jin menjelaskan, dalam pengembangan bisnis perbankan di Indonesia serta menjadi pendatang baru sebagai bank kustodian, Bank KEB Hana akan fokus menawarkan dan memberikan layanan Custody kepada investor institusi di pasar domestik. Di samping itu, perusahaan juga tetap merencanakan untuk menawarkan layanan Custody kepada para investor dari Korea Selatan.  
 
Dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8 yang dimaksud Kustodian itu sendiri yakni pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini berarti Bank KEB Hana sebagai bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK dapat melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Fasilitas panel surya di area atap gedung utama kantor PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Tuban, sebagai implementasi penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk mencapai target dekarbonisasi.

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:33 WIB

Melalui Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Sebesar Rp472 Miliar pada Kuartal I Tahun 2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaporkan kinerja keuangan konsolidasian pada kuartal I tahun 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

Titi Kamal hadir di pameran wisata Arab Saudi yang digelar di Mall Kota Kasablanka Jakarta tanggal 1-5 Mei 2024.

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:48 WIB

Arab Saudi Gelar Pameran Wisata, Titi Kamal Beberkan Keseruannya

Sepanjang pameran 'Visit Saudi, Beyond Umrah', penawaran eksklusif dan terbatas diberikan kepada masyarakat Indonesia berupa penerbitan visa ke Arab Saudi dalam waktu 24 jam.

Braveheart Center, Brawijaya Hospital Saharjo.

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:10 WIB

Brawijaya Hospital Saharjo Hadirkan BraveHeart Center, Pusat Layanan Jantung, Pembuluh Darah dan Otak

Didukung oleh Tim medis yang berpengalaman serta fasilitas diagnostic yang lengkap, BraveHeart Center, Brawijaya Hospital Saharjo mampu menangani kasus–kasus kompleks pada jantung, pembuluh…

HINT Metaverse EDP, parfum berteknologi AI.

Rabu, 01 Mei 2024 - 20:55 WIB

HINT Metaverse EDP, Parfum Berteknologi AI Hadir di Shopee Dengan Berbagai Promo Eksklusif

Brand parfum HINT berkolaborasi dengan AI Technology, menghadirkan HINT Metaverse EDP dengan aroma fruity-floral yang futuristik dan meningkatkan suasana hati menjadi lebih hidup.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya

Rabu, 01 Mei 2024 - 18:50 WIB

Kembali Digelar, Komodo Travel Mart Bakal Dongkrak Sektor Parekraf di Labuan Bajo

Komodo Travel Mart sebuah forum yang mempertemukan buyer dan seller di bidang pariwisata untuk destinasi pariwisata super prioritas Labuan Bajo akan digelar pada 6 hingga 9 Juni 2024 di Labuan…