Dugaan Kriminalisasi Karen Agustiawan, Bukti Tak Ada Ruang untuk Orang Berprestasi di Indonesia

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 02 Maret 2019 - 10:00 WIB

Karen Galaila Agustiawan Mantan Dirut Pertamina (Foto Dok Alinea)
Karen Galaila Agustiawan Mantan Dirut Pertamina (Foto Dok Alinea)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Terkait kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, yang menjerat Galaila Karen Agustiawan, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menilai, tak ada ruang bagi orang berprestasi di Indonesia. Sekali tampil berprestasi, maka siap-siaplah untuk 'disingkirkan' secara hukum.

Menurut Fajar, wanita yang pernah pernah membawa Pertamina masuk dalam FORTUNE Global 500 perusahaan dunia terbesar itu, diduga menjadi korban rezim politik saat ini.

Padahal, lanjut Fajar, mantan pengajar Universitas Harvard ini berhasil membuat Pertamina membukukan total pendapatan sebesar US$71,1 miliar dan membeli aset milik Conoco Phillips di Aljazair pada Desember 2012. Sementara laba bersih pada 2013 meningkat 11 persen menjadi US$3,07 miliar dari tahun sebelumnya, yaitu US$2,77 miliar.

Menurut Fajar, wanita kelahiran Bandung ini juga meningkatkan kinerja perusahaan melalui rencana pembangunan dan peningkatan kapasitas kilang, pemasaran ekspor pelumas ke 24 negara, dan menjaga pertumbuhan produksi minyak rata-rata 6,6 persen per tahun dalam lima tahun terakhir.

"Berkaca dari kasus Karen ini, banyak orang-orang cerdas dan berprestasi di Indonesia ketakutan dalam berkontribusi membangun BUMN maupun instansi pemerintah. Sebab, tidak ada ruang untuk orang berprestasi, sekali tampil 'moncer' maka bakal disingkirkan secara hukum," kata Fajar di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Terkait kasus yang menjerat Karen, Fajar berpendapat tidak ada unsur mens rea (niat jahat). Sebab, lanjut dia, keputusan investasi Pertamina di BMG sudah bagian dari keputusan direksi dan komisaris.

"Artinya, jaksa sepertinya lupa dengan adanya Business Judgment Rule (BJR) yang ada di Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mens rea-nya gak ada, jadi direksi pun tak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana," ujarnya.

"Kalau pun ada kerugian negara, ya perdata. Kalaupun ada kelalaian, apa bisa dikatakan sebagai niat jahat. Saya rasa orang yang pernah kuliah hukum pasti paham lha, kecuali ada desakan di luar batas nalar kita ya," imbuh Fajar.

Sementara, terkait pertanggungjawaban kebijakan direksi bila BUMN tersebut berhadapan dengan masalah kerugian keuangan negara, maka konsep pertanggungjawabannya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS). “Kalau RUPS bilang kita terima kerugian itu maka sudah selesai," kata Fajar.

Salah satu yurisprudensi BJR, yakni merujuk putusan bebas perkara No. 130 PK/Pid.Sus/2013, yang membebaskan eks pejabat Bank Mandiri, Fachrudin Yasin (Group Head Corporate Relationship) dan Roy Ahmad Ilham (Group Head Credit Approval) dari status terpidana korupsi.

Keduanya terbukti tidak bersalah dalam Peninjauan Kembali. Sebab mereka tak memiliki niat jahat lantaran terbukti berhati-hati ketika mengambil kebijakan pengucuran kredit, di antara bukti baru yang dihadirkan seperti Surat Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia kepada Ketua BPPN tertanggal 20 Juni 2000, Nota No. CGR/CRM.3.109/2002 tertanggal 17 Juni 2002, Nota CGR/CRM.2.275/2002, Surat Edaran Bank Bandiri No. 006/KRD/RMN.POR/2002 tertanggal 24 Desember 2002 tentang Kebijakan Pengambilalihan Aset Kredit dari BPPN.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua Umum INKOWAPI, Sharmila Yahya

Minggu, 28 April 2024 - 20:03 WIB

INKOWAPI Siap Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Makan Siang & Susu Gratis

Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (INKOWAPI) mendukung percepatan pelaksanaan program makan siang dan susu gratis yang digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Baliho Dico Ganinduto

Minggu, 28 April 2024 - 18:54 WIB

Viral Baliho Dico Ganinduto Gubernur Jateng, Ini Kata Pakar

Sejumlah wilayah di Jawa Tengah 'dibanjiri' baliho hingga billboard yang menampilkan foto Bupati Kendal Dico Ganinduto. Hal tersebut membuat menarik perhatian seluruh masyarakat Jateng hingga…

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PT PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Minggu, 28 April 2024 - 16:16 WIB

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Indramayu – Upaya mendorong produktivitas gula perlu mendapat dukungan kolektif berbagai pihak, salah satunya dari masyarakat desa penyangga di sekitar perkebunan tebu dan pabrik gula. Pemberdayaan…

Pelita Air

Minggu, 28 April 2024 - 15:28 WIB

Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta

Pelita Air (kode penerbangan IP), membuka rute penerbangan baru Jakarta-Kendari-Jakarta (langsung) dengan melakukan penerbangan perdana dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) ke…

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Minggu, 28 April 2024 - 14:54 WIB

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

PT Pegadaian memberangkatkan peserta program Umrah Akbar dari beberapa wilayah di Indonesia pada 22, 23 dan 24 April 2024. Khusus untuk Jakarta, para peserta berangkat melalui Bandara Soekarno…