Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 231 Fintech Peer to Peer Lending Ilegal

Oleh : Wiyanto | Kamis, 14 Februari 2019 - 10:34 WIB

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta

INDUSTRY.co.id -

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 231 (dua ratus tiga puluh satu) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa terdaftar atau izin OJK tersebut, agar tidak dirugikan ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.

Tongam mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal," katanya di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Maka pencegahan dengan langkah-langkah: Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat; Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;

Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal; Menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum; Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal;

Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal. Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending yaitu: Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK; Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan; Pinjam untuk kepentingan yang produktif;

dan Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id. Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

Setiap fintech lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna. Kemudian, setiap bentuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.

Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, Satgas menyarankan untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Halal BI halal grup astra

Senin, 06 Mei 2024 - 08:31 WIB

Puncak Astra Gema Islami ke-14, Astra Gelar Halalbihalal

Sebagai rangkaian puncak Astra Gema Islami (AGI), Astra melalui Yayasan Amaliah Astra (YAA) menggelar Halalbihalal Grup Astra yang dilaksanakan di William Soeryadjaya Hall Gedung Astra Management…

Totos Rasiti Sepuluh Tahun Meninggalkan Teater, akan Gelar Pementasan Di TIM

Senin, 06 Mei 2024 - 07:05 WIB

Totos Rasiti Sepuluh Tahun Meninggalkan Teater, akan Gelar Pementasan Di TIM

Totos Rasiti, Aktor panggung yang dikenal sebagai brand ambasador produk rokok dan kopi ini ternyata sudah 10 tahun meninggalkan panggung teater. Semua itu lantaran kesibukannya sebagai aktor…

Gelaran Vista Pora 5.5 2024

Senin, 06 Mei 2024 - 07:05 WIB

Luar Biasa! Gelar Vista Pora 5.5, Vista Land Group Catat Penjualan Capi 2.000 Unit Rumah

Vista Land Group kembali mencacatkan penjualan spektakuler mencapai 2.000 unit rumah dalam tempo hanya dua bulan dalam event Vista Pora 5.5 2024 Vista Land Group.

Kementerian PUPR Terus Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

Senin, 06 Mei 2024 - 06:35 WIB

Kementerian PUPR Terus Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus berupaya mempercepat pembangunan sejumlah jalan tol di berbagai daerah dalam rangka meningkatkan…

Menteri Erick Thohir: 26 Tahun Kementerian BUMN, Mari Rayakan Kebersamaan Dengan Terus Berprestasi.

Senin, 06 Mei 2024 - 05:59 WIB

Menteri Erick Thohir: 26 Tahun Kementerian BUMN, Mari Rayakan Kebersamaan Dengan Terus Berprestasi.

Menyadari pentingnya support keluarga demi meningkatkan produktivitas karyawan di tempat kerja, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar acara Family Gathering di Plaza Keong Mas,…