Aprindo Pertanyakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 14 Desember 2018 - 08:30 WIB

Rokok
Rokok

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pengusaha mempertanyakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern. Peraturan daerah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan nasional ini menimbulkan kebingungan di lapangan.

"Kami tidak memiliki aturan main yang jelas, karena di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh, sementara di level daerah dilarang," ujar Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Baskoro,

Dia mengatakan, aturan ini membuat tidak ada jaminan ketidakpastian usaha. Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan tersebut atau minimal disosialisasikan.

Sementara Juru bicara Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Estyo Herbowo mengatakan bahwa pihaknya memahami itikad dari Perda KTR ini adalah untuk membatasi konsumen rokok di Kota Bogor.

Namun hal yang menjadi persoalan, dia meneruskan, adanya larangan pemajangan produk rokok. Padahal, pembatasan promosi dan pemasaran sudah diatur di dalam PP 109 Tahun 2012.

"Kami menitikberatkan pemajangan produk rokok itu sendiri karena selama ini tidak diatur mengenai pelarangan pemajangan. Kami ingin Perda ini selaras dengan peraturan nasional. Kami ingin diajak diskusi," kata Estyo.

Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Rahmanto, mengatakan memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR.

"Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan," ucap Agus.

Namun dalam pelaksanaannya, Perda KTR memberikan masalah bagi para pelaku usaha. Hal ini, misalnya, terkait pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor. Padahal, peraturan nasional, aturan yang wajib menjadi acuan dalam menyusun perda KTR, tidak melarang hal ini.

Agus mengatakan, Pemkot seharusnya hanya membuat aturan yang sesuai dengan kewenangannya. Maka itu, Kemendagri senantiasa mengkaji setiap perda yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Terkait kontroversi Perda KTR, Kemendagri sudah melakukan fasilitasi soal Perda KTR ini dalam bentuk Surat Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. "Gubernur adalah wakil pemerintah pusat dan pembina kabupaten kota. Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk klarifikasi adanya Perda KTR ini

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kode Promo dalam Pemasaran: Memahami Manfaatnya dan Mengoptimalkan Penggunaannya ala Ninja Xpress

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:39 WIB

Kode Promo dalam Pemasaran: Memahami Manfaatnya dan Mengoptimalkan Penggunaannya ala Ninja Xpress

Kode promo telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling populer dan efektif dalam industri ritel modern. Dengan kode promo, konsumen dapat menikmati diskon, penawaran khusus, atau…

Ilustrasi Tambang Batu Bara PT Bukit Asam Tbk

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:34 WIB

Triwulan I 2024, PTBA Catat Pendapatan Sebesar Rp 9,4 Triliun

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), berhasil menjaga kinerja baik pada triwulan I 2024. Dalam 3 bulan pertama tahun 2024, Perseroan berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp 9,4 triliun dan EBITDA sebesar…

Buttonscarves hadir di Istanbul Modest Fashion Week (IMFW)

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:27 WIB

Buttonscarves Hadir di Runway Istanbul Modest Fashion Week 2024

Tampil sebagai penutup Istanbul Modest Fashion Week 2024, Buttonscarves mencuri perhatian dengan menggandeng ikon global dan supermodel hijab pertama dunia yaitu, Halima Aden yang berhasil mendobrak…

Program literasi perdagangan komiditi yang digelar Didimax.

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:12 WIB

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Didimax Kembali Gelar Program Literasi Perdagangan Komoditi

Didimax kembali menggelar literasi perdagangan komditi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perdagagnan berjangka komoditi, khususnya di pasar komoditi emas dan forex.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:43 WIB

Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Turun Sebesar 1,91 Persen pada Maret 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada…