INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah menyatakan bahwa hingga Jumat (17/2) PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) belum mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) meskipun rekomedasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi Senin (20/1/2017) mengatakan meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor, namun kedua perusahaan tersebut belum mengajukan SPE ke Kementerian Perdagangan.

"Sampai Jumat kemarin, tidak ada pengajuan SPE dari kedua perusahaan tersebut," kata Oke dalam pesan singkat yang diterima Antara.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang berlaku hingga satu tahun kedepan untuk izin ekspor mineral mentah.

Rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Volume ekspor yang diberikan untuk PT FI sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Sementara PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, pada tanggal dan untuk jangka waktu serupa dengan PT FI.

PT Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksi sejak 10 Februari 2017. Permasalahan tersebut bermula, saat pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral. Pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karta (KK).

PT FI keberatan dengan skema yang ditawarkan pemerintah, terlebih pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan divestasi hingga 51 persen, yang berarti kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Bahkan, Freeport juga berencana untuk menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Sabtu (18/2) menegaskan, wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak perusahaan tersebut. Langkah arbitrase tersebut, lanjut Jonan, jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.

"Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," ujar Jonan.

PT Freeport Arogan

Sementara itu, Muhammadiyah mengharapkan pemerintah mampu meredam PT Freeport Indonesia yang dianggap arogan supaya mengikuti aturan pertambangan di Indonesia.

"Saya berharap, Presiden melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan tidak kalah dan mengalah dengan arogansi PTFI kali Ini. Publik pasti mendukung penuh upaya mengembalikan Sumber Daya Alam Indonesia sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin (20/2).

Menurut dia, bahkan setelah upaya hilirisasi sesuai UU Minerba 4/2009 diundangkan, banyak pemegang KK belum melaksanakannya, dan prilaku korporasi seperti Ini telah mengabaikan UU yang berlaku di Indonesia.