INDUSTRY.co.id - Baru-baru ini, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menandatangani Permen No 36/2016 tentang bahan bakar minyak (BBM) satu harga mulai Januari 2017. Dengan demikian peraturan itu membuat pengguna premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) tidak perlu membayar Rp 100 per liter lebih mahal seperti selama ini.
Harga premium saat ini memang dibagi dua. Untuk kawasan Jamali, harganya Rp 6.550 per liter. Di luar Jamali yang disebut wilayah penugasan, harganya Rp 6.450 per liter.
“Nanti, Jamali juga masuk wilayah penugasan,” jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja dalam keterangan resminya, Selasa (29/11/2016).
Opsi tersebut cenderung diambil pemerintah karena bisa memberikan formula nasional yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tetap mempertahankan perbedaan harga. Formula harga BBM nasional yang lebih rendah mendukung rencana pemerintah untuk mengubah margin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kementerian ESDM, lanjut Wirat, menginginkan adanya perbedaan margin SPBU supaya muncul ketertarikan untuk membangun pom di kawasan terluar. Selama ini, margin SPBU sama sehingga pertumbuhan pom bensin tidak bisa masif.
“Keuntungan SPBU di Jawa, Kota Ambon, dan Maluku tentu berbeda. Begitu juga antara Kota Ambon dan daerah terluar lainnya di Provinsi Maluku. Nanti, BPH Migas mengawasi dan memverifikasi,” ungkapnya.