INDUSTRY.co.id, Jakarta - Direktorat Jendral IKM Kementerian Perindustrian dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan ekspor produk IKM.
MoU tersebut ditandatangani oleh Dirjen IKM Gati Wibawaningsih dan Plt. Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Susiwijono Moegiarso di Kemenperin Jakarta, sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan peningkatan ekspor produk IKM.
"Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan bagi kedua pihak untuk bersama memacu pengembangan IKM yang berorientasi ekspor dengan bersinergi dan mengoptimalkan berbagai kegiatan dalam rangka terwujudnya pembiayaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi" ungkap Dirjen IKM Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta (14/2/2017).
Beberapa hal yang akan dikerjasamakan berdasarkan MoU tersebut, ada beberapa hal yang akan dikerjasamakan antara lain penyediaan dan pertukaran data serta informasi terkait IKM yang berorientasi ekspor.
Selanjutnya, sosialisasi dan implementasi fasilitas pembiayaan, penjaminan, atau asuransi, penyediaan jasa konsultasi terhadap IKM berorientasi ekspor yang meliputi pelatihan, bimbingan teknis, promosi, dan pendampingan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Sementara itu, Susiwijono menyampaikan, pihaknya akan meningkatkan porsi pembiayaan untuk pelaku IKM sesuai instruksi pemerintah. Pada tahun 2016, realisiasi pembiayaan mencapai mencapai Rp88,4 triliun, dengan distribusi untuk IKM sebesar Rp10,5 triliun.
"Tahun ini kami diminta untuk meningkatkan porsi pembiayaan sebesar Rp102,6 triliun, dengan target untuk IKM naik menjadi 51-52 persen sehingga diharapkan mencapai Rp15-16 triliun" terang Sisiwijono.
Perjanjian kerja sama ini juga merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya pada Pasal 75 tentang pemberian fasilitas akses pembiayaan kepada IKM dan Pasal 110 tentang fasilitas industri untuk mempercepat pembangunan industri terutama yang berorientasi ekspor, yang salah satunya adalah IKM.
Komitmen ini merupakan pelaksanaan dari hasil Nota Kesepahaman antara Kemenperin dengan Kementerian Keuangan tentang Pengembangan IKM Berorientasi Ekspor.
"Perjanjian ini rencananya berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan kewenangannya" tambah Gati.