INDUSTRY.co.id -
Jakarta-Gabungan Usaha Penunjang Kegiatan Energy dan Migas (Guspenmigas) meminta kepada Menperin untuk dapat mendorong industri barang dan jasa dalam negeri, karena sulitnya bersaing dengan barang-barang impor.
Selain itu, Guspenmigas juga meminta perlindungan dari Kementerian Perindustrian dengan mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam usaha energi dan migas
"Apabila barang itu sudah bisa di produksi dalam negeri, spesifikasinya sudah sesuai kebutuhan, jumlahnya sudah cukup, itu harusnya dilarang impor," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Bidang Industri Guspenmigas, Willem Siahaya kepada INDUSTRY.co.id di Kantor Kemenperin, Jakarta (13/2/2017).
Dalam pertemuan dengan Menperin Airlangga Hartanto, Guspenmigas meminta pemerintah untuk membentuk Komite P3DN dan Penyelesaian Perselisihan Pengadaan dan Jasa Dalam Negeri. Pembentukan komite tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dicapai saat pertemuan di Kantor Kemenko Kemaritiman benerapa waktu lalu.
Saat ini pengusaha dalam negeri kurang berdaya saing sebab beban komponen pembentuk harga yang lebih tinggi dari produk impor. Pengusaha harus merogoh kocek hingga 43 persen dari harga produk untuk membayar berbagai pengeluaran, sementara importir tidak punya kewajiban apapun.
Sementara di sisi lain, produk impor bisa mengucur deras karena ada dumping dan insentif ekspor dari negara asalnya.
Menurutnya, semua negara memiliki skema proteksi industri dalam negerinya sendiri. Apalagi, anggota Guspenmigas sendiri sudah mampu membuat berbagai barang penunjang usaha energi dan migas seperti kompresor, pipa pengeboran, pipa salur sudah bisa dibuat negeri sendiri.
"Kita tidak anti impor namun impor itu silakan saja kalau misalnya ada barang kita yang belum memenuhi persyaratan atau ada barang yang belum diproduksi dalam negeri," tutup Willem.