INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan pembatasan kredit oleh bank umum kepada pengembang untuk pengadaan tanah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

Advertisement

"Kalau yang lama, kredit untuk pengadaan tanah itu kan dilarang. Sekarang kita ingin dorong sektor perumahan. Sedikit kita lakukan perbaikan, jadi pengadaan tanah khusus untuk penguasaan tanah kita perbolehkan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Rabu (15/8/2018)

Kendati demikian, lanjut Heru, OJK menerapkan sejumlah syarat untuk memitigasi risiko yang muncul dengan diperbolehkannya kredit untuk pengadaan tanah tersebut.

Advertisement

"Pertama, kredit untuk pengolahan tanah hanya untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun, dan bukan di kawasan komersial," kata Heru.

Syarat kedua, ada perjanjian antara bank dan pengembang yang didalamnya mensyaratkan pengembang harus mulai melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dalam waktu satu tahun.

Advertisement

"Jadi tidak boleh dibiarkan lebih dari setahun," ujarnya.

Ketiga, pembiayaan oleh bank kepada pengembang harus diberikan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proyek yang dibiayai.

Advertisement

"Jadi kita lakukan perluasan seperti itu tetap dengan prinsip kehati-hatian," kata Heru.

Penghapusan larangan pemberian kredit bagi pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan rumah susun tersebut merupakan salah satu dari paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. OJK pun meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).

Selain itu, OJK juga mendorong lebih berkembangnya perusahaan teknologi finansial rintisan (startup financial technology) termasuk penggalangan dana ekuitas (equity crowdfunding) karena perannya yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Otoritas pun memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, obligasi hijau (green bonds), pembiayaan campuran (blended finance), dan instrumen bersifat syariah, serta lindung nilai (hedging) instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik diantaranya melalui perusahaan efek daerah.

Terakhir, OJK mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi penyaluran pembiayaan ke sektor produktif. (Ant)