BAZNAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan

Oleh : Nina Karlita | Senin, 13 Agustus 2018 - 21:00 WIB

BAZNAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan
BAZNAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan

INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dan BAZNAS bekerjasama untuk membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan. Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta, Senin (13/8).

Hadir dalam acara tersebut, Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta dan Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis.

Kerjasama Program Donasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS TK dan BAZNAS ditujukan khusus bagi pekerja rentan, yakni pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dikategorikan sebagai Mustahik (golongan yang berhak menerima dana zakat).

Kategori BPU adalah orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dan yang termasuk dalam kategori Mustahik.

Arifin Purwakananta mengatakan, BAZNAS menyambut baik kerjasama ini karena di Indonesia paling tidak terdapat 9,1 juta orang setengah menganggur.

“Jika terkendala cuaca seperti hujan besar, atau pekerja ini sedang sakit, maka pasti ia tidak mampu bekerja sehingga hari itu ia tak mendapatkan penghasilan,” katanya.

Selain penyaluran, program ini juga meliputi penggalangan dana dari para donatur BAZNAS. Penggalangan dana dilakukan oleh BAZNAS di semua kanal yang dimiliki BAZNAS dan BPJS TK, baik konvensional maupun digital, antara lain melalui website BAZNAS, situs crowdfunding kitabisa.com, situs e-commerce seperti tokopedia, blibli, shopee, lazada. Selain itu BAZNAS juga menyiapkan penggalangan dana melalui financial technology, yaitu ovo dan go-pay serta fitur-fitur perbankan.

Sementara itu BPJS TK menyiapkan pembayaran melalui kanal GN-Lingkaran, Direct mail dan dan melalui Kantor cabang BPJS TK seluruh Indonesia.

Lubis mengatakan, perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” katanya.

Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Mobil listrik

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:57 WIB

Strategi Marketing Dalam Penjualan Kendaraan Listrik atau EV

Dunia transportasi tengah mengalami transformasi besar dengan kemunculan kendaraan listrik (EV) sebagai pemain utama. Hal ini menandakan pergeseran menuju era baru dalam mobilitas manusia, di…

Prescon HI Drone Dragrace 2 di PIK 2

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:27 WIB

HOGERS Indonesia Gelar Balapan Motor Besar Harley Davidson

HOGERS Indonesia menggelar lomba balapan dan ketangkasan motor Harley terbesar di Indonesia. Event berskala Nasional buatan HOGERS Indonesia Drag Race of National Event 2 (HIDRONE2) ini dilaksanakan…

Implementasi IoT untuk pertanian

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:02 WIB

Jadi Mitra Kemkominfo, MSMB Implementasi Sistem Pintar Berbasis IoT untuk 7 Green House di Temanggung

PT Mitra Sejahtera Membangun Bangsa (MSMB), start up agritech dari Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini menjadi mitra layanan implementasi teknologi berbasis IoT (Internet of Things) Kementerian…

Direktur Utama Telkomsat, Lukman Hakim Abd. Rauf

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:37 WIB

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk layanan segmen enterprise berbagai wilayah di Indonesia.

SUPER AIR JET Buka Rute Baru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:39 WIB

Dukung IKN, SUPER AIR JET Buka Rute Baru!

SUPER AIR JET mulai 6 Juni 2024 perkenalkan penerbangan non-stop pertama dari Bandar Udara Dhoho, Kediri, Jawa Timur ke Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur,…