Kementerian ESDM Terbitkan Dua PerLengkapi Regulasi Pengembangan Panas Bumi

Oleh : Hariyanto | Senin, 23 Juli 2018 - 15:48 WIB

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan dua Peraturan Menteri ESDM di bidang panas bumi, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Permen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengungkapkan bahwa kedua aturan acuan tersebut diterbitkan guna melengkapi regulasi yang ada sebelumnya. 

"Ini adalah bagian dari rangkaian upaya kita untuk melengkapai regulasi atau aturan main perusahaan panas bumi, khususnya pemanfaatan tidak langsung," jelas Rida di Gedung EBTKE Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Rida menjelaskan, dua regulasi tersebut merupakan produk turunan hukum yang menjabarkan secara detail ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Melalui dua peraturan tersebut, Rida berharap akan dapat mengakselerasi target bauran energi energy baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.

"Ini upaya kita untuk mempercepat target sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN), salah satu kuncinya adalah firm atau tidaknya aturan main yang memungkinan untuk menjalankan semua itu," tutur Rida.

Rida menambahkan, pengembangan panas bumi sangat memerlukan dukungan pemerintah, khususnya dalam menyederhanakan dan mempermudah proses bisnis agar bisa terus semakin berkembang dan terus membaik dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.

Permen ESDM 33/2018 sendiri merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 PP 7/2017 yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholder dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga data dan informasi panas bumi. Layanan data dan informasi panas bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya.

Berdasarkan aturan ini, data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap (kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan).

"Semangat sekarang di Kementerian ESDM adalah datanya free saja. Silahkan saja dipakai. Toh tidak ada yang dirugikan juga," ungkap Rida. Meskipun begitu, Rida tidak memungkiri ada data yang perlu dilindungi.

Sementara itu, Permen ESDM 37/2018 merupakan amanat Pasal 67 dan 68 dari PP 7/2017 yang merupakan usaha Pemerintah untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholder terkait tata cara dan mekanisme penawaran WKP dengan cara lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan. 

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan PP 7/2017.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…