Kementerian ESDM Terbitkan Dua PerLengkapi Regulasi Pengembangan Panas Bumi

Oleh : Hariyanto | Senin, 23 Juli 2018 - 15:48 WIB

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan dua Peraturan Menteri ESDM di bidang panas bumi, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Permen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengungkapkan bahwa kedua aturan acuan tersebut diterbitkan guna melengkapi regulasi yang ada sebelumnya. 

"Ini adalah bagian dari rangkaian upaya kita untuk melengkapai regulasi atau aturan main perusahaan panas bumi, khususnya pemanfaatan tidak langsung," jelas Rida di Gedung EBTKE Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Rida menjelaskan, dua regulasi tersebut merupakan produk turunan hukum yang menjabarkan secara detail ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Melalui dua peraturan tersebut, Rida berharap akan dapat mengakselerasi target bauran energi energy baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.

"Ini upaya kita untuk mempercepat target sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN), salah satu kuncinya adalah firm atau tidaknya aturan main yang memungkinan untuk menjalankan semua itu," tutur Rida.

Rida menambahkan, pengembangan panas bumi sangat memerlukan dukungan pemerintah, khususnya dalam menyederhanakan dan mempermudah proses bisnis agar bisa terus semakin berkembang dan terus membaik dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.

Permen ESDM 33/2018 sendiri merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 PP 7/2017 yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholder dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga data dan informasi panas bumi. Layanan data dan informasi panas bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya.

Berdasarkan aturan ini, data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap (kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan).

"Semangat sekarang di Kementerian ESDM adalah datanya free saja. Silahkan saja dipakai. Toh tidak ada yang dirugikan juga," ungkap Rida. Meskipun begitu, Rida tidak memungkiri ada data yang perlu dilindungi.

Sementara itu, Permen ESDM 37/2018 merupakan amanat Pasal 67 dan 68 dari PP 7/2017 yang merupakan usaha Pemerintah untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholder terkait tata cara dan mekanisme penawaran WKP dengan cara lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan. 

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan PP 7/2017.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Djoko Siswanto bersama Ketua Umum Ikatan Alumni ITB, Gembong di acara Rakernas 2024 IA-ITB.

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:53 WIB

Rakernas IA-ITB 2024: Peran Alumni ITB dalam Adaptasi Zaman dan Pembangunan Bangsa

Para alumni ITB diharapkan bisa beradaptasi dengan perubahan zaman sehingga bisa merespon industri, serta membantu industri Hulu dan migas dalam riset dan teknologi.

SPOTLIGHT Indonesia 2024 resmi diselenggarakan pada tanggal 12-15 Desember 2024 di Assembly Hall JCC, Jakarta.

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:43 WIB

SPOTLIGHT Indonesia 2024, Perpaduan Wastra Nusantara dan Fesyen Kontemporer

SPOTLIGHT Indonesia 2024 menghadirkan lebih dari 100 desainer dan merek fesyen Indonesia yang menampilkan koleksi ready-to-wear dalam berbagai kategori, termasuk busana muslim, formal wear,…

Ilustrasi Bank (Kompas.com)

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:01 WIB

Legislator Dukung Pemerintah Bentuk Bank Emas

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyambut baik wacana pemerintah untuk membentuk Bank Emas, sebuah lembaga keuangan yang akan melayani masyarakat dalam pengelolaan…

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Foto: Dok/vel

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:55 WIB

Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, Komisi XIII Ingatkan Pemerintah Berhati-hati

Setelah keputusan Pemerintah memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, sejumlah negara lain kini mengajukan permintaan serupa. Salah satunya adalah Australia, yang meminta…

Insentif Pertamina Hulu Mahakam Dorong Keberlanjutan Hulu Migas Nasional

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:44 WIB

Dear PHR, Ini Strategi Efektif Tingkatkan Lifting Minyak 1 Juta Barel per Hari di 2030

Anggota Komisi XII DPR RI Mulyadi menekankan pentingnya strategi yang efektif dan selektif dalam upaya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meningkatkan lifting minyak bumi. Hal ini disampaikannya…