INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
"Ada kebutuhan administrasi penyitaan barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/7/2018)
Seusai menjalani pemeriksaan, Wahid memilih bungkam saat dikonfoirmasi awak media terkait kasus suap yang menjeratnya tersebut.
Ia hanya melontarkan senyum dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.
KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.