INDUSTRY.co.id, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan Standar Operasional Prosedur Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah, Senin (23/7) di Ballroom Aryaduta Hotel, Jakarta.

SMF Memaksimalkan perannya dengan membangun capacity building bank syariah dalam menyalurkan modal kerja konstruksi perumahan syariah kepada pengembang.

Peluncuran SPO tersebut ditandai dengan penyerahan SPO tersebut oleh Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, kepada Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti. Dilanjutkan dengan serah terima SOP dari Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti kepada Pengurus Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) yang disaksikan oleh Kepala Departemen Perbankan Syariah, OJK, Ahmad SoekroTratmono.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa tujuan dari SOP PMK Perumahan Syariah tersebut mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah melalui terciptanya sinergi antara Bank Syariah Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pengembang.

Ananta mengatakan bahwa baik bank penyalur PPR syariah maupun Pengembang sama-sama memegang peranan penting dalam menyukseskan program satu juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah, dimana Bank Syariah berperan menyalurkan pembiayaan, dan pengembang berperan menjaga ketersediaan pasokan rumah untuk kebutuhan masyarakat.

“Kami melihat pentingnya peran bank syariah dalam memberikan dukungan pembiayaan bagi pengembang dalam menyediakan perumahan melalui produk yang sesuai prinsip syariah, sehingga masalah pemenuhan modal kerja yang dihadapi oleh para pengembang dapat teratasi yang pada gilirannya dapat mengatasi backlog kebutuhan rumah secara nasional,”kata Ananta.

Lebih lanjut Ananta mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan. Tingginya kebutuhan akan perumahan merupakan pangsa pasar yang besar bagi bank syariah khususnya dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak.

Dalam penyusunan SPO ini, SMF bekerja sama dengan Kementerian PUPR. SPO tersebut disusun berdasarkan arahan dari regulator yang juga selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka capacity building bagi perbankansyariah. SPO ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, serta pedoman standar akutansi keuangan.