INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri BUMN Rini Marniani Soemarno telah mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi Pertamina, dengan meniadakan posisi wakil Direktur Utama. Hal ini sesuai dengan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-26/MBU/02/2017 tentang Pemberhentian dan Perubahan Nomenklatur Jabatan Anggota-Anggota Direksi Pertamina.

"Memutuskan menghilangkan jabatan wakil direktur utama dalam struktur kepengurusan perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina," kata Rini tertulis dalam SK Jumat (3/2/2017).

Seperti diketahui, jabatan wakil direktur utama di Pertamina diusulkan oleh dewan komisaris pada 2016. Setelah melalui konsultasi dan penelaahan, maka pemerintah menerima usulan, dengan mempercayakan Ahmad Bambang menempati posisi tersebut pada 20 Oktober 2016.

Komisi VI DPR RI pernah mempertanyakan pengangkatan Ahmad Bambang tersebut, sebab dinilai melanggar UU No.19 Tahun 2003 Pasal 16.

Berdasarkan siaran pers Kementerian BUMN, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo menyatakan, Menteri BUMN selaku RUPS telah memberhentikan Direktur Utama Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang.

Dalam SK tersebut tertulis Dwi Soetjipto dan Ahmad Bambang diangkat berdasarkan keputusan Menteri BUMN masing-masing nomor SK-265/MBU/11/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan SK-242/MBU/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pertamina pada 2016 lalu memiliki kinerja yang cukup baik dan pada tahun ini juga memiliki target yang menantang, di antaranya program-program dan proyek-proyek investasi yang cukup besar, antara lain pembangunan dua kilang baru, refinary development masterplan, distribusi BBM 1 harga, serta penguatan ketahanan stok BBM," ujar Gatot.

Gatot menambahkan, untuk menghadapi tantangan tersebut diperlukan penataan susunan direksi Pertamina.

"Melalui kesempatan ini, kami mengharapkan agar direksi Pertamina semakin solid dalam mewujudkan targer-target kinerja perusahaan," ungkapnya. (Hry/ Imq)